
IDENESIA.ID – Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kini mengantongi identitas kependudukan baru. Sosok yang sebelumnya bernama KGPH Purbaya ini mendatangi Kantor Dispendukcapil Kota Solo. Beliau datang untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbaru. Langkah ini mengukuhkan status beliau secara hukum negara.
Beliau menegaskan bahwa perubahan nama ini mengikuti aturan yang berlaku. Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas menjalankan prosedur sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Beliau merasa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mengurus dokumen kependudukan. Proses ini berjalan lancar pada Kamis (12/2/2026).
Majelis Hakim Kabulkan Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas
Proses legalitas ini bermula dari permohonan resmi ke Pengadilan Negeri Surakarta. Hakim memproses perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut dengan cermat. Akhirnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan perubahan nama tersebut pada Januari lalu.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, memberikan penjelasan mengenai rincian putusan tersebut. Hakim menetapkan perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 184.000. Putusan ini menjadi dasar utama bagi dinas terkait untuk memperbarui data kependudukan.
Aris menyebutkan bahwa pengadilan memberikan izin resmi kepada pemohon. Kini, identitas lama tidak lagi berlaku dalam sistem negara. Pihak pengadilan meminta Dispendukcapil Surakarta segera memproses KTP baru tersebut. Hal ini bertujuan agar data negara selaras dengan status sosial sang raja.
Dispendukcapil Solo Cetak Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas Secara Manual
Kepala Dispendukcapil Solo, Agung Hendratno, mengawal langsung proses pencetakan KTP ini. Agung menjelaskan bahwa sistem kependudukan menggunakan penulisan huruf alfabet secara utuh. Oleh karena itu, petugas menuliskan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas tanpa angka Romawi. Aturan teknis memang melarang penggunaan karakter khusus atau angka dalam kolom nama.
Agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi setiap putusan pengadilan. Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga mengatur tata cara pencatatan nama penduduk. Dinas melaksanakan tugas ini sebagai bentuk pelayanan publik yang taat hukum.
Pihak dinas memastikan sistem SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) mencatat data tersebut dengan benar. Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kini resmi tersimpan dalam pangkalan data nasional. Hal ini memudahkan beliau dalam mengakses layanan publik lainnya di masa depan.
Teladan Kepatuhan Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas
Kehadiran Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di kantor dinas memicu kekaguman warga. Beliau menunjukkan sikap rendah hati dengan mengikuti prosedur standar pelayanan. Beliau tetap mengantre layaknya masyarakat umum saat mengurus KTP baru tersebut. Tindakan ini memberikan contoh positif bagi masyarakat luas di Kota Solo.
Kini, sang raja memiliki dokumen legal yang mendukung peran kepemimpinannya. Perubahan nama ini bukan sekadar urusan adat semata. Hal ini menyangkut sinkronisasi data pada berbagai instansi pemerintah dan swasta. Beliau kini dapat mengurus urusan perbankan atau kesehatan dengan nama barunya tersebut.
Pemerintah Kota Surakarta memberikan apresiasi atas langkah proaktif ini. Dengan KTP baru, Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas telah menuntaskan kewajiban administratifnya sebagai warga negara. Semua pihak berharap legalitas ini membawa kebaikan bagi Keraton Surakarta.
(Redaksi)

