Kegiatan sosialisasi yang diadakan mendapat hasil bahwa KPU telah menetapkan Kota Samarinda masih memiliki 5 daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu tahun 2024 mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan bahwa pengusulan rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi, merupakan instrumen penting dalam tahapan pemilu.
"Kalau dibilang penting, tahapan ini juga penting karena ini adalah penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi,"kata Firman.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk kursi DPRD sendiri, berdasarkan keputusan KPU RI memungkinkan untuk tidak akan menambah dapil dan kursi dewan karena faktor populasi penduduk.
"Karena penambahan jumlah kursi sama dengan penambahan jumlah penduduk. Bukan jumlah pemilih. Karena belum mencapai 1 juta jiwa, maka kami tidak dapat menambah Dapil,”jelasnya.
Ia juga mengatakan jika penduduk Samarinda bertambah lebih 1 juta bisa jadi kursi di DPRD Kota Samarinda ditambah sampai 50.