Setelah adanya aturan tersebut, puluhan perusahaan berlomba mendaftar sebagai pengeruk pasir. Ada setidaknya 66 perusahaan yang saat ini sedang mengantre pengajuan izin pengelolaan pasir laut ke KKP.
KKP telah mengumumkan tujuh lokasi pembersihan hasil sedimentasi tersebar di perairan laut Jawa, Selat Makassar, Natuna, dan Natuna Utara. Secara rinci tujuh lokasi itu berada laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan, serta perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Manajer Kampanye Pesisir Laut dan Pulau Kecil Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin mengkritik keras kebijakan pemerintah Jokowi yang membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Menurut dia, ekspor pasir laut sama dengan menjual kedaulatan Indonesia ke negara lain. Parid menilai penambangan pasir laut menyebabkan daratan Indonesia semakin mengecil, sementara negara lain yang mendapatkan pasir laut itu bakal makin luas daratannya.
"Kalau kita lihat, kerugiannya adalah selain pulau-pulau hilang, daratan Indonesia semakin mengecil, tapi daratan tetangga sebelah tuh, Singapura semakin meluas," katanya dilansir dari Tempo pada Rabu (19/8/2024).
(Redaksi