
IDENESIA.CO – Perkembangan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang semakin canggih dan sistematis kini mendapat tantangan baru. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-XXIII/2025 hadir sebagai instrumen hukum yang memperkuat langkah aparat dalam membongkar praktik korupsi yang selama ini tersamarkan di balik celah regulasi.
White Collar Crime Kian Kompleks dan Sulit Dilacak
Kejahatan kerah putih tidak lagi dilakukan secara sederhana. Modusnya berkembang melalui manipulasi hukum, rekayasa keuangan, hingga pengaburan alur transaksi yang melibatkan banyak pihak dan lintas yurisdiksi.
Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku kejahatan jenis ini memiliki kapasitas untuk “memanipulasi, mengaburkan, dan mengakali hukum.”
Ia menilai, hukum tidak boleh tertinggal dari pelaku kejahatan. “Hukum harus selangkah lebih maju agar mampu menjangkau praktik white collar crime yang semakin kompleks,” ujarnya.
Putusan MK 123 Jawab Perdebatan Pasal 14 UU Tipikor
Selama ini, Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memicu perdebatan panjang. Sebagian ahli berpendapat undang-undang sektoral berdiri sendiri, sementara pihak lain menilai UU Tipikor tetap dapat menembusnya.
Putusan MK 123 memberikan kejelasan melalui tafsir konstitusional. Mahkamah menyatakan pasal tersebut tetap berlaku dengan pengecualian, yakni jika tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur korupsi.
Dengan tafsir ini, aparat penegak hukum kini memiliki pijakan yang lebih kuat untuk mengkategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi, meskipun diatur dalam regulasi sektoral.
Modus White Collar Crime: Dari Fraud hingga Pencitraan
White collar crime bekerja melalui strategi berlapis yang sulit dideteksi. Setidaknya ada tiga pola utama:
Fraud
Pelaku memanipulasi laporan keuangan, mengakali regulasi, hingga menyiasati kewajiban pajak agar terlihat legal di mata hukum.
Layering
Pelaku mengaburkan hubungan antara tindakan dan dampak dengan menggunakan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, hingga skema bisnis fiktif.
Image
Pelaku membangun citra positif melalui media, organisasi, hingga aktivitas sosial agar terlihat sebagai figur berintegritas.
Strategi ini membuat hubungan sebab-akibat antara pelaku dan korban menjadi tidak terlihat secara langsung, berbeda dengan kejahatan konvensional.
Putusan MK 123 Perkuat Pembuktian Korupsi
Putusan MK 123 juga menegaskan bahwa penentuan suatu tindak pidana sebagai korupsi harus mempertimbangkan modus, dampak, serta kerugian negara atau perekonomian negara.
Mahkamah menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur korupsi, dengan tetap menjaga hak-hak pelaku secara proporsional.
Putusan ini sekaligus memperjelas dua unsur utama dalam tindak pidana korupsi, yaitu:
- Perbuatan melawan hukum
- Penyalahgunaan wewenang
Kedua unsur tersebut tak ada tafsir secara terpisah, melainkan harus ada secara utuh agar tidak menjadi “pasal karet”.
Akhiri Celah Hukum, Koruptor Kian Terdesak
Diputus tanpa dissenting opinion pada 16 Maret 2026, Putusan MK 123 menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pemberantasan korupsi.
Selama lebih dari dua dekade, pelaku korupsi memanfaatkan celah hukum dan kompleksitas regulasi untuk menghindari jerat pidana. Kini, melalui tafsir baru Mahkamah, ruang gerak tersebut semakin sempit.
Andi Saputra menilai formulasi dalam putusan ini sudah tepat. Ia menegaskan bahwa kerangka hukum yang lebih adaptif sangat butuh untuk menghadapi kejahatan kerah putih yang terus berkembang.
“Putusan MK 123 menjadi langkah maju dalam memastikan hukum tidak kalah dari koruptor,” tegasnya.
Dengan penguatan tafsir hukum melalui Putusan MK 123, aparat penegak hukum kini memiliki senjata baru untuk menembus praktik white collar crime yang selama ini sulit dijangkau. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi putusan ini berjalan konsisten di lapangan.
(Redaksi)
