atas kasus tersebut DPRD Samarinda menyuarakan agar orang tua tidak lagi memberikan anaknya obat sirup, termasuk apotek untuk menahan diri agar tidak menjual obat dalam bentuk cairan.
SelengkapnyaSabtu (8/10/2022) wakil rakyat Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun berdialog dengan warga Jalan Poros Kebun Agung RT 3 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
SelengkapnyaDiduga ada pedagang yang melanggar peraturan pengelolaan limbah, hal ini hasil dari pemantauan Komisi I DPRD Samarinda. Disebutnya ada empat titik lokasi pedagang yang melanggar aturan.
SelengkapnyaKerja lamban operasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab mengawasi aktivitas bantaran Sungai Mahakam dinilai Afif sebagai langkah mencederai putusan Pemkot Samarinda.
SelengkapnyaAksi Camat Samarinda Kota Anis Siswantini yang menghancurkan barang – barang milik pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tepian menjadi perhatian masyarakat tak terkecuali pemerintah.
SelengkapnyaAfif sapaan akrabnya menjelaskan alasan Perda Nomor 6 Tahun 2013, direvisi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.
Selengkapnya