
IDENESIA.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam menata aset negara. Beliau menekankan bahwa tanah terlantar memiliki potensi besar untuk diambil alih oleh negara. Langkah ini bertujuan agar lahan-lahan yang tidak produktif dapat kembali ke tangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Nusron menjelaskan bahwa setiap jengkal tanah di Indonesia mengemban fungsi sosial yang sangat penting. Pemerintah tidak mengizinkan pemilik lahan membiarkan tanah mereka menganggur tanpa manfaat nyata bagi publik. “Negara akan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada rakyat yang memiliki semangat mendayagunakan,” ujar Nusron saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Aturan Pemanfaatan Lahan Menurut Status Hak Tanah
Pemerintah mengatur penggunaan lahan berdasarkan jenis hak yang melekat pada aset tersebut. Nusron memerinci bahwa setiap pemegang hak memiliki kewajiban hukum untuk memanfaatkan lahan secara aktif. Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) wajib membangun properti sesuai peruntukan awal, sementara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) harus mengelola lahan untuk sektor pertanian atau usaha produktif lainnya.
Lahan dengan status hak milik pun tidak luput dari perhatian pemerintah. Pemilik dapat menggunakan tanah tersebut untuk bangunan tinggal maupun aktivitas pertanian. Namun, poin utamanya tetap pada aspek kemanfaatan. Nusron mengingatkan bahwa negara memantau secara ketat apakah pemilik lahan menjalankan kewajiban mereka atau justru membiarkan aset tersebut menjadi tanah terlantar yang merugikan potensi ekonomi wilayah.
Mekanisme Pengambilalihan Tanah Terlantar dalam PP Nomor 48 Tahun 2025
Negara memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi lahan yang tidak menunjukkan aktivitas pemanfaatan dalam jangka waktu tertentu. Nusron merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi senjata utama kementerian untuk menertibkan administrasi dan fisik pertanahan di seluruh penjuru negeri.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi mendalam terhadap tanah yang tidak terurus selama dua tahun berturut-turut. Ketentuan ini menyasar pemegang HGU maupun HGB yang lalai dalam mengelola aset mereka. Jika tim verifikasi menemukan bukti bahwa lahan tersebut benar-benar kosong dan tidak berfungsi sesuai izin peruntukan, maka negara segera memulai proses penarikan hak.
Proses Penertiban Lahan Kini Jauh Lebih Cepat
Salah satu poin penting yang Nusron soroti adalah efisiensi birokrasi dalam menangani masalah tanah terlantar. Beliau membandingkan efektivitas aturan lama dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dahulu, berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2019, pemerintah memerlukan waktu hingga 585 hari hanya untuk menyelesaikan proses penertiban satu hamparan lahan.
Kini, PP Nomor 48 Tahun 2025 memangkas rantai birokrasi tersebut secara signifikan. Pemerintah hanya memerlukan waktu sekitar 100 hari untuk menyelesaikan seluruh tahapan penertiban. Percepatan ini memungkinkan negara segera mendistribusikan kembali lahan produktif kepada rakyat tanpa harus menunggu proses administrasi yang berlarut-larut. Kecepatan ini mencerminkan keseriusan kementerian dalam mendukung ketahanan pangan dan pemerataan ekonomi.
Puluhan Ribu Hektare Lahan Masuk ke Bank Tanah
Upaya pemerintah dalam menindak tanah terlantar bukan sekadar rencana di atas kertas. Nusron mengungkapkan bahwa kementerian telah mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah yang terbukti tidak produktif. Kerja keras tim lapangan membuahkan hasil nyata dalam pengelolaan aset negara yang lebih berkeadilan.
Sejak tahun 2020 hingga awal 2026 ini, pemerintah telah melimpahkan sekitar 27 ribu hektare lahan ke Bank Tanah. Lahan-lahan ini berasal dari berbagai status hak yang sebelumnya terbengkalai. Bank Tanah nantinya berfungsi sebagai pengelola yang mengatur distribusi lahan untuk kepentingan umum, sosial, maupun pembangunan nasional yang inklusif.
Nusron berharap kebijakan tegas ini memberikan peringatan bagi para pemilik lahan besar agar tidak menumpuk aset tanpa pemanfaatan. Beliau ingin setiap jengkal tanah di Indonesia memberikan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat luas dan memperkuat ekonomi nasional secara berkelanjutan.
(Redaksi)
