Nasional

Target Nasional 14,2 Persen pada 2029, Pemkot Samarinda Genjot Penurunan Stunting

IDENESIA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat program penurunan stunting untuk mengejar target nasional sebesar 14,2 persen pada 2029. Pemkot mengerahkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama berbagai unsur untuk mempercepat intervensi sepanjang 2026.

Upaya tersebut menjadi perhatian setelah prevalensi stunting Samarinda pada 2025 mencapai 17,13 persen.

Pemkot Samarinda kemudian menerbitkan Surat Nomor 400.7.1/4267/100.19 tentang Kebijakan Percepatan Penurunan Stunting Samarinda Tahun 2026.

Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menandatangani surat tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor.

Selain angka prevalensi, Pemkot mencatat 20.659 keluarga masuk kategori Keluarga Berisiko Stunting (KRS) pada 2025.

Data tersebut mendorong Pemkot Samarinda memperkuat pencegahan dan penanganan stunting hingga tingkat kelurahan.

Pemkot Samarinda Gerakkan TPPS

Pemkot Samarinda meminta seluruh anggota TPPS menjalankan program secara terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan.

Organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh pemangku kepentingan juga perlu menjalankan intervensi sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pemkot meminta anggota TPPS mempelajari sejumlah dokumen sebagai dasar pelaksanaan program.

Dokumen tersebut mencakup surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting di daerah.

TPPS juga mengacu pada keputusan Wali Kota Samarinda mengenai pembentukan TPPS dan penetapan kelurahan lokus stunting 2026.

Selain itu, surat edaran Wali Kota Samarinda tentang pelaksanaan intervensi serentak pencegahan stunting menjadi bagian dari acuan pelaksanaan program.

Pemkot mengarahkan setiap unsur untuk menjalankan intervensi spesifik dan sensitif sesuai bidang masing-masing.

Forkopimda hingga Perguruan Tinggi Ikut Terlibat

Pemkot Samarinda melibatkan berbagai unsur dalam TPPS untuk memperluas jangkauan program.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut bergabung, mulai dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Ketua DPRD, Kapolresta Samarinda, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Dandim 0901 Samarinda, hingga Komandan Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.

Pemkot juga mengajak perangkat daerah dan sejumlah institusi untuk mendukung program tersebut.

Keterlibatan itu mencakup Sekretaris Daerah, Kantor Kementerian Agama, kepala perangkat daerah, BBPOM, BPS, PDAM Tirta Kencana, camat, lurah, kepala puskesmas, PLKB, hingga PKB.

Empat perguruan tinggi juga masuk dalam unsur pendukung TPPS.

Keempatnya yakni Universitas Mulawarman, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, Poltekkes Kemenkes Kaltim, serta Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur.

Dunia Usaha hingga Kader Turut Dikerahkan

Pemkot Samarinda turut membuka ruang bagi dunia usaha untuk mendukung program melalui tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

PLN Samarinda, Baznas Samarinda, dan Hotel Horison Samarinda tercantum sebagai unsur pendukung.

Pemkot juga melibatkan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, kader, serta kelompok masyarakat di tingkat kelurahan dan lingkungan.

Unsur tersebut meliputi TP PKK Samarinda, Tim Pembina Posyandu, TP PKK kecamatan dan kelurahan, ketua RT, posyandu, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Ahli Gizi, Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia.

IDAI Kalimantan Timur, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Kalimantan Timur, PPPKMI Samarinda, Forum Genre, Kampung Keluarga Berkualitas, Dasa Wisma, Kader IMP, dan Kader TPK juga ikut mendukung program.

Pemkot Samarinda meminta seluruh unsur memperkuat intervensi di lapangan dan menjalankan program sesuai peran masing-masing.

Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat mempercepat upaya penurunan stunting sekaligus mendukung pencapaian target nasional pada 2029.

Informasi mengenai dokumen dan pelaksanaan program dapat diperoleh melalui dr. Ira Puspa Rachmawati, M.K.M. Pemkot Samarinda juga menyediakan dokumen acuan melalui tautan yang tercantum dalam surat kebijakan tersebut.

(Redaksi)

Show More
Back to top button