Akan hal tersebut, Samri mengaku tak ayal kini pihaknya pun tengah mempersiapkan rancangan peraturan pemanfaatan ruang jalan tersebut.
“Kalau pemasangan dilakukan secara sembarang tentu akan menjadi bahaya. Baik untuk pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya. Maka dari itu perlu adanya aturan,” tegasnya.
Selain menjaga tata kota, peningkatan PAD dari pemasangan reklame bisa didapat sekaligus dari peraturan tersebut.
"Dari ribuan reklame, yang berizin cuma belasan yang masuk ke daerah, sementara kalau mau dihitung ada ribuan di tengah kota, padahal kalau dilihat ini potensi besar untuk PAD makanya kita perlu kuatkan payung hukumnya," pungkasnya.
(Advertorial)