Tetapi jika status bukan kepemilikan Provinsi bisa diusulkan supaya penanganan kegiatannya dapat melalui sumber anggaran Bankeu Provinsi Kaltim yang diajukan melalui Bappeda Kukar kemudian dilanjutkan ke Pemprov Kaltim.
"Kalau berharap dengan kegiatannya langsung, dari Pemprov Kaltim tidak memungkinkan, terhalang oleh statusnya," tegas Veri.
Sementara ini jalan yang sedang diperjuangkan oleh para Kades masih berstatus eks kawasan perusahaan, sehingga perlu proses panjang guna melakukan pengalihan status.
"Memungkinkan saja, tapi perlu deliniasi atau pengalihan dulu dari kawasan menjadi milik daerah, sehingga setelah itu peningkatan jalan baru bisa dilakukan," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menanggapi usulan DPRD Kaltim terkait perbaikan infrastruktur jalan di desa-desa tertinggal yang disampaikan kades.
"Usulan sebagian besar berkaitan dengan jalan kabupaten yang bukan menjadi kewenangan provinsi sebetulnya," ucap Nanda, sapaan akrabnya, Rabu (6/9/2023).