Internasional

Vonis 20 Tahun Jimmy Lai Mengancam Masa Depan Kebebasan di Hong Kong

IDENESIA.CO – Pengadilan Hong Kong baru saja menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jimmy Lai, seorang taipan media sekaligus aktivis pro-demokrasi. Keputusan ini memicu gelombang protes internasional karena banyak pihak menganggap durasi hukuman tersebut sangat tidak manusiawi. Para pakar hak asasi manusia bahkan menyebut vonis terhadap pria berusia 78 tahun ini sebagai bentuk hukuman mati terselubung.

Majelis hakim menyatakan Jimmy bersalah atas tuduhan kolusi dengan kekuatan asing serta penerbitan publikasi yang melawan pemerintah. Vonis 20 tahun Jimmy Lai ini menjadi sinyal paling keras dari Beijing dalam upaya membungkam suara kritis di wilayah otonom tersebut.

Rincian Persidangan dan Vonis 20 Tahun Jimmy Lai

Dokumen ringkasan putusan hakim menjelaskan bahwa tindakan kriminal Jimmy termasuk kategori serius dan berat. Oleh karena itu, pengadilan menetapkan total hukuman 20 tahun penjara sebagai ganjaran yang pantas. Meskipun Jimmy telah menjalani masa tahanan sejak 2020, ia tetap harus menyelesaikan sisa hukuman selama 18 tahun ke depan.

Saksi mata di lokasi melaporkan bahwa Jimmy sempat melemparkan senyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya usai mendengar putusan. Namun, suasana tegang menyelimuti wajahnya sebelum memasuki ruang sidang. Robert Pang, selaku pengacara Jimmy, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait rencana pengajuan banding.

Pemerintah Cina menerapkan Hukum Keamanan Nasional pada tahun 2020 sebagai respons atas maraknya protes pro-demokrasi. Hukum ini secara spesifik menyasar kelompok oposisi yang melakukan aktivitas subversif, separatis, atau bekerja sama dengan pihak asing. Jimmy, yang juga pendiri harian Apple Daily, menjadi target utama dalam penegakan hukum yang ketat tersebut.

Dampak Buruk Terhadap Kebebasan Pers dan Ekonomi

Jimmy Lai merupakan sosok yang memiliki sejarah panjang di dunia bisnis. Majalah Forbes mencatat nama Jimmy dalam daftar 40 orang terkaya di Hong Kong pada tahun 2008 dengan kekayaan mencapai Rp2,3 triliun. Namun, otoritas membekukan seluruh aset dan sahamnya pada tahun 2021 hingga menyebabkan perusahaannya, Next Digital, berhenti beroperasi.

Di hadapan pengadilan, Jimmy secara tegas menyebut dirinya sebagai “tahanan politik”. Ia memahami bahwa perjuangannya dalam menjaga nilai-nilai demokrasi membawa konsekuensi buruk bagi pribadinya. Walaupun demikian, ia tetap menganggap pengorbanan ini sebagai sebuah kehormatan demi rakyat Hong Kong.

Keluarga inti Jimmy, termasuk keenam anaknya, terus memberikan dukungan moral yang besar. Claire, putri Jimmy, menceritakan bahwa mental ayahnya tetap kuat meskipun kondisi fisiknya mulai melemah secara drastis. Saat ini, Jimmy menderita berbagai penyakit kronis seperti diabetes, gangguan jantung, serta masalah tulang punggung dan pinggang.

Reaksi Keras Pemimpin Dunia dan Komunitas Internasional

Dunia internasional merespons cepat kabar mengenai vonis 20 tahun Jimmy Lai ini. Uni Eropa mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak otoritas Hong Kong untuk segera membebaskan Jimmy. Perwakilan Uni Eropa menilai persekusi politik terhadap jurnalis telah merusak reputasi Hong Kong sebagai pusat bisnis internasional yang kredibel.

Sekretaris Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengingat Jimmy memiliki kewarganegaraan Inggris. Yvette menilai hukuman tersebut setara dengan penjara seumur hidup bagi pria yang sudah lanjut usia. Sementara itu, Jerman melalui juru bicaranya meminta pemerintah Hong Kong untuk menghormati hak asasi manusia. Kanselir Jerman, Friedrich Merz, kemungkinan besar akan membawa isu ini dalam kunjungannya ke Cina dalam waktu dekat.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Marco Rubio, menyebut putusan ini sebagai langkah luar biasa Beijing untuk membungkam kebebasan fundamental. Senada dengan itu, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer telah membahas kasus ini secara detail saat bertemu Presiden Xi Jinping pada Januari 2026. Mereka semua menuntut pembebasan bersyarat atas dasar kemanusiaan.

Kehancuran Supremasi Hukum di Hong Kong

Banyak aktivis memandang vonis ini sebagai paku terakhir pada peti mati kebebasan pers di Hong Kong. Nathan Law, aktivis pro-demokrasi yang kini tinggal di Inggris, menganggap hukuman tersebut melampaui imajinasi siapa pun. Ia merasa sedih karena kemampuan masyarakat untuk bersikap kritis kini telah hilang sepenuhnya.

Lembaga internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch memberikan kecaman serupa. Mereka menilai Hong Kong telah bertransformasi dari kota dengan supremasi hukum menjadi kota yang dikuasai oleh ketakutan. CEO Committee to Protect Journalists, Jodie Ginsberg, bahkan menyatakan bahwa supremasi hukum di Hong Kong kini telah hancur total.

Reporters Without Borders (RSF) mencatat bahwa posisi Hong Kong merosot ke peringkat 140 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025. Kemerosotan yang begitu tajam ini menunjukkan bahwa vonis 20 tahun Jimmy Lai bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan simbol runtuhnya demokrasi di wilayah tersebut.

(Redaksi)

Show More
Back to top button