IDENESIA.CO, SAMARINDA - Masyarakat diimbau wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pasalnya, kepemilikan IMB sangat penting guna melakukan proses pembangunan serta agar mendapatkan pengawasan dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda).
Angkasa Jaya, Ketua Komisi III DPRD Samarinda menyebut beberapa keuntungan masyarakat mengantongi IMB. Diantaranya proses pendirian bangunan akan diawasi agar memenuhi Standar Operational Prosedur (SOP).
“Pemilik bangunan harus memperhatikan IMB apabila ingin membangun ataupun memperbaiki rumah. Mereka diharapkan memiliki IMB," kata Angkasa Jaya, Rabu (27/4/2022).
Angkasa Jaya, mengungkap pengawasan pembangunan itu pun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan seperti salah satunya insiden kebakaran.