Nasional

Ratusan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejari Samarinda, Mayoritas Kasus Narkotika

IDENESIA.CO – Upaya pemberantasan tindak pidana di Kota Samarinda kembali dipertegas melalui agenda pemusnahan ratusan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Kamis (4/12/2025).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada proses persidangan, tetapi juga memastikan seluruh putusan pengadilan berjalan tuntas hingga tahap akhir.

Bertempat di halaman Kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin No. 04, kegiatan pemusnahan berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum. Proses ini dipimpin langsung jajaran Kejari Samarinda dan disaksikan oleh unsur kepolisian, pengadilan, lembaga pengawasan obat dan makanan, hingga instansi yang menangani pemberantasan narkotika.

Hadir dalam agenda tersebut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Samarinda Iswan Noor, Perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi, Kapolsek Samarinda Ulu Wawan, perwakilan Balai POM Samarinda Nurul Faatiha, perwakilan BNNK Samarinda Defri, serta perwakilan BIN Kota Samarinda.

Ratusan Barang Bukti Dimusnahkan dari Beragam Perkara

Kejari Samarinda menegaskan bahwa pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari tindak pidana umum, khususnya narkotika dan kejahatan yang berkaitan dengan barang berbahaya. Ratusan barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan tingginya intensitas kejahatan yang ditangani sepanjang tahun.

Barang-barang tersebut meliputi:

  • ±77,43 gram narkotika golongan I jenis sabu

  • ±7,18 gram ganja

  • 26 butir dan 27,81 gram inex/ekstasi

  • 11 bilah senjata tajam

  • 33 unit handphone

  • 333 item kosmetik ilegal berbagai merek

  • 512 barang bukti lain mencakup korek api, alat isap (bong), timbangan digital, kotak rokok, tisu, dan berbagai perlengkapan terkait tindak pidana

Barang bukti dihancurkan melalui metode pembakaran, pelarutan dengan bahan kimia khusus, hingga penghancuran menggunakan mesin press. Metode tersebut memastikan seluruh barang benar-benar tidak dapat digunakan kembali atau dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Iswan Noor: Pemusnahan Ini Bentuk Ketegasan Negara

Dalam sambutannya, Kepala Seksi PAPBB Kejari Samarinda Iswan Noor menekankan bahwa pemusnahan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab hukum yang wajib dilaksanakan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa negara tidak mentoleransi tindakan kriminal apa pun. Barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan serius dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan berkala mencegah penumpukan barang bukti dan meminimalkan potensi penyalahgunaan di gudang penyimpanan.

Ancaman Narkoba Masih Tinggi di Samarinda

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, memberi keterangan terpisah bahwa Kota Samarinda masih menghadapi ancaman narkotika yang serius. Ia mengingatkan bahwa sebagian besar kasus narkoba yang masuk ke tahapan penuntutan melibatkan usia produktif.

“Samarinda ini masih menghadapi angka kasus narkoba yang tinggi. Kami mengimbau generasi muda menjauhi narkoba dan fokus pada kegiatan positif. Penyalahgunaan narkotika dapat menghancurkan masa depan bangsa,” tegasnya.

Firmansyah menekankan, Kejari Samarinda terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk memperluas upaya pencegahan. Kolaborasi dilakukan bersama sekolah, organisasi pemuda, pemerintah daerah, hingga lembaga sosial.

Dasar Hukum dan Transparansi Eksekusi

Kegiatan pemusnahan ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa berdasarkan Pasal 270 KUHAP, yang menegaskan bahwa jaksa bertanggung jawab melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain itu, kewenangan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Dengan dasar hukum tersebut, Kejari Samarinda memastikan setiap objek eksekusi diperlakukan sesuai prosedur hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan tidak ada tunggakan perkara dan tidak ada potensi penyalahgunaan barang bukti. Setiap barang yang telah diputuskan untuk dimusnahkan harus benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan,” jelas Iswan Noor.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik. Perwakilan dari kepolisian, BNN, Balai POM, pengadilan, hingga BIN hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar.

Penegakan Hukum Serius dan Berkelanjutan

Kejari Samarinda menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan rutin mengingat jumlah kasus tindak pidana umum terus meningkat setiap tahun. Selain melaksanakan kewajiban hukum, langkah ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti juga diharapkan menjadi edukasi publik bahwa negara tidak memberi ruang bagi barang hasil kejahatan untuk kembali beredar.

Dengan tuntasnya pemusnahan ratusan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Samarinda menunjukkan bahwa komitmen penegakan hukum tidak berhenti di meja persidangan. Proses hukum berjalan secara menyeluruh, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi final.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan integritas Kejari Samarinda dalam menjaga keamanan kota dan memastikan bahwa barang bukti tindak pidana benar-benar dikeluarkan dari peredaran demi melindungi masyarakat.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button