
IDENESIA.CO – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mencatat tingginya keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2025. Hingga akhir Desember, lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menerima 188 laporan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi di berbagai sektor dan instansi pemerintahan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut datang dari berbagai wilayah di Kaltim dan mencerminkan persoalan pelayanan publik yang masih dirasakan langsung oleh masyarakat. Dari total laporan yang masuk hingga 22 Desember 2025, Ombudsman Kaltim telah menyelesaikan dan menutup 161 laporan atau sekitar 85,64 persen.
Sementara itu, sebanyak 27 laporan lainnya masih berada dalam tahap pemeriksaan lanjutan dan pendalaman materi. Ombudsman memastikan seluruh laporan yang belum rampung tetap menjadi prioritas penanganan hingga tuntas.
Tingkat Penyelesaian Tinggi, Namun Masalah Masih Mengakar
Mulyadin menilai capaian penyelesaian laporan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Timur masih berjalan efektif. Namun, ia juga menegaskan bahwa jumlah laporan yang cukup besar menjadi indikasi kuat masih banyaknya persoalan maladministrasi di lapangan.
“Setiap laporan mencerminkan pengalaman warga yang merasa dirugikan oleh pelayanan publik. Ini menjadi alarm bagi kami dan juga bagi penyelenggara negara untuk terus berbenah,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).
Ia menekankan bahwa Ombudsman tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga mendorong perbaikan sistem agar kesalahan serupa tidak terus berulang.
Tidak Memberikan Pelayanan Jadi Aduan Terbanyak
Berdasarkan klasifikasi jenis maladministrasi, Ombudsman Kaltim mencatat dugaan tidak memberikan pelayanan sebagai aduan paling dominan sepanjang 2025. Tercatat sebanyak 81 laporan terkait pelayanan yang sama sekali tidak diberikan oleh instansi yang seharusnya melayani masyarakat.
Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip dasar pelayanan publik yang mewajibkan negara hadir dan memberikan layanan secara adil dan merata.
Selain itu, penyimpangan prosedur juga menjadi keluhan yang cukup tinggi dengan total 74 laporan. Kasus ini umumnya terjadi ketika instansi menjalankan layanan tidak sesuai aturan, standar operasional prosedur, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan perbuatan melawan hukum tercatat sebanyak 42 laporan, sedangkan penundaan berlarut, di mana pelayanan tidak kunjung diselesaikan tanpa alasan yang jelas—tercatat sebanyak 22 laporan.
Samarinda dan Berau Paling Banyak Dilaporkan
Dari sisi sebaran wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 71 laporan. Kabupaten Berau menempati posisi kedua dengan 69 laporan, disusul Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 18 laporan, serta Kota Balikpapan dengan 11 laporan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga di wilayah dengan akses layanan yang lebih terbatas. Ombudsman menilai kondisi ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kualitas layanan semakin merata.
Pemerintah Daerah Jadi Instansi Paling Banyak Diadukan
Berdasarkan instansi terlapor, pemerintah daerah—baik pemerintah kota maupun kabupaten—menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Sepanjang 2025, Ombudsman Kaltim mencatat sebanyak 137 laporan yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
Fakta ini menegaskan bahwa pelayanan publik di level daerah masih menjadi titik rawan terjadinya maladministrasi, terutama pada layanan administratif dan kepegawaian.
Menjelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim juga menyoroti laporan di sektor kepegawaian yang dinilai cukup krusial. Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah dugaan maladministrasi dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada 130 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.
Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Mulyadin, persoalan kepegawaian seperti ini berpotensi memicu ketidakadilan dan konflik internal birokrasi.
Ombudsman Aktif Lakukan Investigasi Mandiri
Selain menangani laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan pengawasan melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Sepanjang 2025, Ombudsman memfokuskan salah satu investigasi pada praktik penggalangan dana di SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Timur.
Investigasi tersebut muncul akibat maraknya pungutan biaya wisuda dan kegiatan perpisahan sekolah yang dibebankan kepada orang tua siswa. Ombudsman menilai banyak pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri.
“Kami melihat fenomena ini terjadi di banyak sekolah. Karena itu, Ombudsman perlu turun langsung untuk memastikan tidak ada penyimpangan prosedur yang merugikan masyarakat,” tegas Mulyadin.
Ombudsman Dorong Partisipasi Publik
Di akhir keterangannya, Mulyadin mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan maladministrasi yang ditemui dalam pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Jangan ragu melapor. Setiap aduan yang masuk merupakan kontribusi nyata masyarakat untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
(tim redaksi)

