Internasional

Eks PM Korsel Han Duck Soo Terima Vonis 23 Tahun Penjara Terkait Skandal Darurat Militer

IDENESIA.CO – Pengadilan Distrik Pusat Seoul mencetak sejarah baru dalam sistem hukum Korea Selatan hari ini. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 23 tahun kepada eks PM Korsel Han Duck Soo. Putusan berat ini muncul setelah pengadilan membuktikan keterlibatan langsung Han dalam skandal pemberontakan darurat militer yang mengguncang negeri ginseng pada Desember 2024 silam.

Kasus ini menarik perhatian dunia internasional karena melibatkan figur penting di jajaran kabinet. Han Duck Soo menjadi mantan menteri pertama yang menerima hukuman pidana berat akibat perannya dalam memfasilitasi perintah inkonstitusional Presiden Yoon Suk Yeol. Hakim menegaskan bahwa tindakan Han telah mencederai pilar demokrasi yang sudah terbangun puluhan tahun di Korea Selatan.

Peran Eks PM Korsel Han Duck Soo dalam Pemberontakan

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan bahwa Han Duck Soo memegang peran sangat krusial. Ia mengatur rapat kabinet darurat yang bertujuan melegitimasi deklarasi darurat militer tersebut. Tanpa tanda tangan dan koordinasi dari perdana menteri, langkah militeristik tersebut tidak mungkin memiliki payung hukum formal saat itu.

Selain itu, jaksa penuntut umum berhasil membuktikan bahwa Han ikut merancang rencana blokade terhadap lembaga-lembaga negara utama. Rencana tersebut mencakup instruksi militer untuk mengepung gedung parlemen guna mencegah anggota dewan membatalkan status darurat. Oleh karena itu, hakim mengklasifikasikan tindakan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi negara.

Selanjutnya, pengadilan mengungkap bahwa Han tidak sekadar menjalankan perintah atasan. Ia secara sadar berpartisipasi dalam skema yang membahayakan hak-hak dasar warga negara. Meskipun Han memiliki tanggung jawab demokratis yang besar sebagai kepala kabinet, ia justru memilih jalan yang melanggar hukum.

Pelanggaran Hak Demokrasi dan Tatanan Liberal

Dalam pembacaan amar putusannya, hakim menekankan dampak psikologis dan sosiologis dari tindakan Han. Hakim menyebut bahwa keterlibatan eks PM Korsel Han Duck Soo membawa Korea Selatan kembali ke masa lalu yang kelam. Masa-masa ketika militer mengintervensi ruang sipil dan menindas kebebasan berekspresi rakyat.

Putusan ini juga mencakup vonis atas tuduhan tambahan yang memberatkan posisi Han. Selain pemberontakan, pengadilan menyatakan Han bersalah atas tindakan sumpah palsu selama proses penyelidikan awal. Ia juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi untuk menutupi jejak rapat kabinet ilegal tersebut. Kombinasi dari berbagai pelanggaran ini yang akhirnya membuat masa hukuman mencapai lebih dari dua dekade.

“Terdakwa memilih menutup mata terhadap prinsip demokrasi. Ia secara aktif menjadi bagian dari mesin pemberontakan yang merusak tatanan liberal,” tegas hakim di ruang sidang yang penuh sesak oleh awak media.

Tanggapan Han Duck Soo dan Dampak Politik

Mendengar vonis tersebut, Han Duck Soo memberikan pernyataan singkat sebelum petugas membawanya ke sel tahanan. Ia menyatakan akan mengikuti keputusan hakim dengan rendah hati, meskipun ia tetap membantah sebagian besar tuduhan kecuali perihal sumpah palsu. Pengadilan langsung melakukan penahanan fisik terhadap Han segera setelah palu hakim diketuk.

Rekam jejak Han Duck Soo sebenarnya cukup cemerlang sebelum skandal ini pecah. Sebagai seorang teknokrat senior, ia pernah mengabdi di bawah kepemimpinan lima presiden yang berbeda. Ia bahkan sempat menduduki posisi presiden sementara setelah parlemen memakzulkan Yoon Suk Yeol. Namun, sejarah kini mencatatnya sebagai pejabat tinggi yang harus berakhir di balik jeruji besi.

Kasus ini memberikan pelajaran keras bagi para pejabat publik di Korea Selatan. Publik kini menantikan proses hukum lanjutan bagi tokoh-tokoh lain yang terlibat dalam lingkaran dalam Yoon Suk Yeol. Keputusan berani pengadilan hari ini menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kompromi, bahkan bagi seorang mantan perdana menteri sekalipun. Rakyat Korea Selatan kini berharap vonis ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem demokrasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

(Redaksi)

Show More
Back to top button