
IDENESIA.CO – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah berani terhadap alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menghina Indonesia. Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi perilaku yang merendahkan martabat bangsa, terutama dari mereka yang menempuh pendidikan menggunakan pajak rakyat.
Menteri Purbaya sanksi tegas oknum tersebut dengan menuntut pengembalian dana pendidikan secara penuh. Selain DS sebagai pelaku utama, suaminya yang berinisial AP juga harus menghadapi konsekuensi serupa. Purbaya menegaskan bahwa AP, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, wajib mengembalikan seluruh dana beserta bunganya kepada negara.
Alasan Menteri Purbaya Sanksi Tegas Terhadap Pelaku
Purbaya mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan tidak terpuji DS di media sosial. Beliau menilai perilaku tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap investasi sumber daya manusia yang sedang pemerintah bangun. Dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pihak LPDP telah menjalin komunikasi intensif dengan keluarga pelaku.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, sudah menghubungi pihak keluarga DS untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Hasilnya, AP selaku suami DS menyetujui tuntutan untuk mengembalikan seluruh biaya studi yang pernah ia terima. Langkah Menteri Purbaya sanksi tegas ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah institusi pemberi beasiswa negara.
Purbaya juga melontarkan peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa lainnya agar tetap menjaga etika dan rasa cinta tanah air. Beliau mengancam akan memasukkan nama-nama pelanggar ke dalam daftar hitam (blacklist) di seluruh instansi pemerintahan. “Saya akan memastikan mereka tidak memiliki celah untuk masuk ke lingkungan pemerintahan,” ujar Purbaya dengan nada bicara yang lugas.
Pengembalian Dana Pajak dan Bunga Investasi SDM
Keputusan Menteri Purbaya sanksi tegas ini berlandaskan pada asal-usul dana LPDP yang sangat sakral. Dana tersebut berasal dari setoran pajak masyarakat dan sebagian pembiayaan utang negara. Pemerintah mengalokasikan anggaran besar ini khusus untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu membawa Indonesia maju, bukan untuk membiayai orang yang justru menghina negaranya sendiri.
Purbaya menekankan bahwa setiap rupiah yang keluar harus kembali dalam bentuk kontribusi nyata bagi bangsa. Jika seorang alumni justru menggunakan ilmu dan kesempatannya untuk merusak citra Indonesia, maka negara berhak mengambil kembali investasi tersebut. “Kita meminta uang itu kembali lengkap dengan bunganya jika mereka berani menghina negara ini,” tegas sang Menteri Keuangan.
Sikap tegas ini juga menjadi pengingat bagi para awardee yang saat ini masih menempuh studi di luar negeri maupun di dalam negeri. Pemerintah menuntut loyalitas dan integritas yang tinggi dari setiap anak bangsa yang mendapatkan fasilitas negara. Purbaya tidak ingin uang rakyat jatuh ke tangan individu yang tidak memiliki rasa nasionalisme.
Pelanggaran Aturan Pengabdian dan Kontribusi Negara
Berdasarkan data yang ada, DS sebenarnya telah menyelesaikan masa pengabdian sesuai aturan yang berlaku. Namun, suaminya yang berinisial AP diduga kuat belum menuntaskan kewajiban kontribusi tersebut. Aturan LPDP secara eksplisit mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke Indonesia dan mengabdi selama waktu tertentu sesuai rumus 2N+1.
Ketidakpatuhan terhadap aturan pengabdian ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Kemenkeu untuk menuntut pengembalian dana. Langkah Menteri Purbaya sanksi tegas ini juga membuktikan bahwa pemerintah terus memantau rekam jejak setiap alumni, bahkan setelah mereka lulus. Tim hukum LPDP saat ini sedang memproses administrasi pengembalian dana tersebut agar segera masuk kembali ke kas negara.
Masyarakat memberikan dukungan luas terhadap kebijakan tegas Purbaya di media sosial. Banyak pihak menilai bahwa tindakan DS sangat melukai perasaan rakyat yang selama ini membiayai pendidikannya melalui pajak. Dengan sanksi ini, pemerintah berharap seluruh penerima beasiswa lebih bijak dalam berkomunikasi dan tetap menjunjung tinggi identitas bangsa di kancah internasional.
(Redaksi)


