
IDENESIA.CO – Temuan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, memicu dugaan pidana dan menarik perhatian publik serta kalangan akademisi hukum.
Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak di kawasan tersebut pada 11 Maret 2026. Ia meninjau langsung kondisi lahan yang selama ini menjadi kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil.
Tim Pemerintah Kota Samarinda menemukan beberapa indikasi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah tersebut.
Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan aset tersebut.
“Hasil investigasi Wali Kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, perkara tersebut harus naik ke tahap penyidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Orin.
Ia menilai potensi korupsi dapat muncul jika ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari aset milik pemerintah daerah.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Pemkot Bangun Perumahan PNS di Lahan Aset Daerah
Pemerintah Kota Samarinda membeli lahan di kawasan Jalan APT Pranoto dalam dua tahap.
Pembelian pertama dilakukan pada tahun 2006 dengan luas sekitar 8,5 hektare.
Pemkot kemudian membeli tambahan lahan sekitar 5,2 hektare pada periode 2007 hingga 2008.
Setelah itu, Pemkot Samarinda menjalin kerja sama dengan PT TSN sebagai pengembang perumahan.
Perusahaan tersebut membangun rumah bagi pegawai negeri sipil.
Dalam kerja sama tersebut, Pemkot berperan sebagai pemilik lahan.
PT TSN bertanggung jawab membangun rumah yang dijual kepada PNS.
Harga rumah saat itu sekitar Rp135 juta per unit.
Pada tahun 2009, Pemkot Samarinda menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah melalui surat keputusan wali kota.
Pemerintah kemudian merevisi keputusan tersebut pada tahun 2010.
Revisi tersebut menambahkan 57 nama PNS baru.
Total penerima rumah akhirnya mencapai 115 orang.
Namun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018 menegaskan bahwa para PNS hanya memiliki hak atas bangunan rumah.
Tanah tetap menjadi aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
Temuan Sidak Ungkap Jumlah Rumah Melebihi Data
Tim sidak menemukan jumlah rumah di kawasan tersebut mencapai sekitar 171 unit.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan data resmi yang mencatat 115 rumah.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya pembangunan tambahan yang tidak tercatat dalam dokumen resmi pemerintah kota.
Tim sidak juga menemukan penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan milik Pemkot Samarinda.
Praktik tersebut bertentangan dengan temuan BPK yang menyatakan tanah tetap menjadi aset pemerintah daerah.
Tim juga menemukan aktivitas penyewaan kios dan warung di atas lahan milik pemerintah kota.
Penyewaan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun.
Pendapatan sewa diduga tidak masuk ke kas daerah.
Pemerintah kota juga menemukan indikasi penambahan bangunan dan perluasan lahan di kawasan tersebut.
Beberapa nama PNS dalam SK tahun 2009 tidak muncul lagi dalam revisi SK tahun 2010.
Padahal para PNS tersebut sebelumnya telah membayar pajak PBB-P2.
Tim sidak juga menemukan rumah dan lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Padahal tanah tersebut masih berstatus sebagai aset milik Pemkot Samarinda.
Pemkot Akan Serahkan Penanganan Kasus ke Kejaksaan
Pemerintah Kota Samarinda berencana menyerahkan penanganan permasalahan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Langkah ini bertujuan melindungi kepentingan hukum sekaligus menyelamatkan aset milik pemerintah daerah.
Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lahan tersebut telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP).
Program tersebut bertujuan mengawasi pengelolaan aset pemerintah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun berharap semua pihak bersikap kooperatif dalam proses penyelesaian masalah tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang terkait dapat membantu Pemkot Samarinda mengembalikan serta mengamankan aset tersebut. Di lokasi itu juga terdapat fasilitas publik berupa SMP Negeri 46 Samarinda,” kata Andi Harun.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota tetap melindungi kepentingan perdata para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum.
(Redaksi)


