
IDENESIA.CO – Pengamat menilai pengalihan pembiayaan BPJS daerah ke kabupaten dan kota tidak selaras dengan regulasi. Kebijakan ini memicu perdebatan karena pemerintah mengubah skema pembiayaan layanan kesehatan bagi warga miskin.
Forum dialog publik di Samarinda pada Selasa (15/4/2026) membahas isu ini. Penyelenggara menghadirkan pemerintah daerah dan akademisi untuk mengkaji dampak kebijakan ini terhadap masyarakat.
Kebijakan pengalihan pembiayaan BPJS daerah memengaruhi sekitar 49 ribu warga kurang mampu. Pemerintah memakai surat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur sebagai dasar perubahan skema pembiayaan ini.
Ketidaksinkronan Regulasi Pengalihan Pembiayaan BPJS Daerah
Pakar hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai regulasi tidak berjalan selaras dari tingkat pusat hingga daerah. Ia melihat aturan saling bertumpuk tanpa arah implementasi yang jelas.
“Dalam hukum itu ada hierarki. Tapi dalam kasus ini, regulasi yang ada tidak sempurna. Ada instruksi presiden, peraturan presiden, hingga peraturan gubernur, tetapi implementasinya tidak sinkron,” ujarnya.
Najidah menegaskan pemerintah provinsi masih memegang tanggung jawab pembiayaan sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025. Ia juga menyatakan kebijakan ini tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Najidah menolak penggunaan surat edaran sebagai dasar kebijakan strategis. Ia meminta pemerintah menetapkan keputusan resmi dengan dasar hukum yang kuat.
“Surat edaran itu lemah. Tidak bisa dijadikan dasar untuk kebijakan sebesar ini. Kalau memang ada keputusan, harus dituangkan dalam bentuk keputusan resmi, seperti SK atau SKB,” tegasnya.
Tekanan Fiskal dan Dampak Kebijakan Daerah
Pakar ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, mengaitkan kebijakan ini dengan tekanan fiskal daerah. Ia melihat pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran dalam membiayai sektor kesehatan.
“Saya melihat ini seperti lempar bola. Urusan kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat justru dilempar ke sana ke sini,” ujarnya.
Purwadi menjelaskan penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) mengurangi kapasitas fiskal daerah. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah menyesuaikan prioritas anggaran.
Purwadi juga mengkritik komunikasi antar pemerintah yang tidak konsisten. Ia menilai perbedaan pernyataan membuat masyarakat sulit memahami kebijakan.
“Komunikasi yang tidak sinkron membuat publik bingung. Satu pihak bicara A, yang lain bicara B. Akhirnya masyarakat jadi seperti ‘kucing-kucingan’ dengan informasi,” katanya.
Perlunya Koordinasi Kebijakan Pengalihan Pembiayaan BPJS Daerah
Para narasumber sepakat pemerintah harus membahas pengalihan pembiayaan BPJS daerah secara bersama. Mereka meminta koordinasi lintas pemerintah agar kebijakan berjalan jelas dan terarah.
Para narasumber juga melihat potensi gangguan layanan kesehatan jika pemerintah tidak segera mengambil langkah korektif. Kondisi ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Pengalihan pembiayaan BPJS daerah menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan warga.
(Redaksi)




