Nasional
Trending

Kasus Nikel Seret Ketua Ombudsman, MAKI Minta Penyidikan Diperluas

IDENESIA.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto.

Desakan ini muncul setelah penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai penyidik tidak boleh berhenti pada satu kasus.

Ia meminta Kejagung menelusuri kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi lain selama Hery menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

Menurutnya, rekam jejak Hery di sektor pertambangan membuka peluang terjadinya konflik kepentingan.

“Penyidik harus mengembangkan dugaan suap terkait rekomendasi-rekomendasi tambang yang pernah ditangani,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).

Dugaan Pola Pertemuan dengan Pengusaha

Boyamin mengungkapkan, Hery diduga kerap melakukan pertemuan dengan sejumlah pengusaha tambang di hotel dan restoran.

Ia menilai aktivitas tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya praktik gratifikasi yang berlangsung secara sistematis.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelayanan Ombudsman yang tidak berjalan optimal tanpa adanya imbalan tertentu.

Ia menduga sejumlah laporan masyarakat terkait maladministrasi tidak mendapatkan tindak lanjut karena tidak disertai “uang pelicin”.

Menurut Boyamin, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga pengawas pelayanan publik.

Oleh karena itu, ia meminta penyidik mendalami pola kerja Hery selama menjabat komisioner.

Apresiasi dan Dorongan Pengembangan Kasus

Di sisi lain, MAKI tetap mengapresiasi langkah Kejagung yang berhasil mengungkap kasus ini tanpa operasi tangkap tangan (OTT).

Boyamin menilai keberhasilan tersebut menunjukkan kemampuan aparat penegak hukum dalam mendeteksi praktik korupsi secara lebih sistematis.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembangan kasus menjadi langkah penting untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga meminta Kejagung menelusuri aliran dana dan jaringan yang mungkin terkait dengan kasus tersebut.

MAKI juga mengkritik panitia seleksi dan DPR yang meloloskan Hery sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.

Boyamin menilai proses seleksi tidak berjalan secara cermat dan mengabaikan rekam jejak calon.

Ia mengaku pernah memberikan masukan kepada panitia seleksi pada Oktober 2025 terkait kinerja Hery.

Namun, masukan tersebut tidak mendapat perhatian.

“Seharusnya Hery gugur jika pemeriksaan dilakukan secara serius,” katanya.

Menurutnya, panitia seleksi dan DPR seharusnya dapat mengidentifikasi potensi masalah sejak awal jika melakukan penelusuran secara mendalam.

Peran dalam Kasus Tambang Nikel

Sementara itu, Kejagung menyebut Hery berperan dalam menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.

Ia juga diduga memeriksa kementerian tersebut dan mengatur agar penagihan denda terhadap PT TSHI terlihat keliru.

Melalui rekomendasi Ombudsman, perusahaan tersebut diminta menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Penyidik menduga tindakan itu menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus yang melibatkan pimpinannya.

Pimpinan Ombudsman periode 2026–2031 menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat.

Lembaga itu juga menegaskan akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga pengawas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

Show More
Back to top button