
IDENESIA.CO – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Agenda utama dalam pertemuan ini meliputi pengambilan keputusan terhadap beberapa rancangan regulasi penting. Salah satu hasil utama dari rapat tersebut adalah pengesahan UU PPRT dan UU PSDK yang akan menjadi dasar hukum baru dalam sistem perlindungan warga negara.
Puan menjalankan tugas pimpinan sidang bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Kehadiran pimpinan secara lengkap ini menandai dimulainya proses administrasi akhir bagi aturan yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Sidang ini juga menjadi penutup masa sidang sebelum para anggota dewan memasuki masa reses.
Refleksi Nilai Keagamaan dalam Pembukaan Sidang
Pada bagian awal sidang, Puan Maharani menyampaikan pidato yang menyinggung tiga hari besar keagamaan yang jatuh pada periode Maret hingga April 2026.
Ia menyebutkan bahwa momen Hari Suci Nyepi, Idulfitri, dan Paskah merupakan waktu bagi setiap individu untuk melakukan evaluasi diri. Puan mengaitkan semangat pembersihan diri tersebut dengan tanggung jawab para anggota dewan dalam mengabdi kepada masyarakat melalui fungsi legislasi.
“Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagamaan, yaitu Hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Tiga hari besar keagamaan ini kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri,” kata Puan Maharani, Selasa (21/4/2026).
Puan menyampaikan harapan agar nilai-nilai kebaikan dari hari raya tersebut dapat mengarahkan para anggota dewan dalam membuat keputusan yang objektif. Puan menekankan pentingnya sikap mencintai sesama dan mengedepankan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap perumusan pasal. Hal ini menjadi pengantar sebelum dewan memasuki agenda teknis mengenai pengesahan UU PPRT dan UU PSDK.
“Semoga dengan ini kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ketuhanan,” sambung Puan.
Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI
Setelah pidato pembukaan, pimpinan sidang membacakan Surat Presiden (Surpres) yang masuk ke DPR. Surat tersebut antara lain mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati serta penunjukan wakil pemerintah untuk membahas aturan perlindungan pekerja domestik. Agenda kemudian berlanjut pada penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun.
Laporan dari BPK ini memuat ringkasan dari 685 laporan hasil pemeriksaan. Secara rinci, laporan tersebut terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan 441 laporan dengan tujuan tertentu.
Penyampaian data ini berfungsi agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara oleh pemerintah secara transparan. Hasil pemeriksaan ini menjadi referensi penting bagi dewan dalam menilai efektivitas program-program kementerian terkait.
Setelah mendengarkan laporan BPK, DPR melanjutkan agenda ke tahap pengambilan keputusan. Proses ini merupakan langkah formal untuk mengubah status rancangan undang-undang menjadi undang-undang yang sah dan mengikat secara hukum.
Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan pada tahap ini sangat bergantung pada hasil pembahasan yang telah berlangsung di tingkat komisi dan badan legislasi sebelumnya.
Proses Pengesahan Aturan Perlindungan Saksi dan Pekerja Domestik
Agenda pengambilan keputusan dimulai dengan pembahasan revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK). Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, membacakan laporan pembahasan tingkat pertama di hadapan forum.
Laporan tersebut menjelaskan perubahan-perubahan pasal yang bertujuan untuk memperkuat hak-hak hukum bagi pihak yang menjadi saksi atau korban dalam sebuah perkara.
Puan Maharani sebagai pemimpin sidang kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Seluruh fraksi menyatakan kesepakatan mereka sehingga draf tersebut resmi menjadi undang-undang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada forum. Seluruh anggota menjawab “Setuju” secara serentak yang diikuti dengan ketukan palu sidang.
Segera setelah itu, sidang memasuki agenda pengesahan UU PPRT dan UU PSDK khususnya pada bagian Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan laporan akhir mengenai poin-poin kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
Aturan ini mengatur mengenai hak, kewajiban, dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang spesifik.
Puan kembali meminta persetujuan dari anggota dewan untuk meresmikan draf tersebut. Penantian selama 22 tahun sejak usulan ini pertama kali muncul akhirnya berakhir dengan jawaban setuju dari seluruh peserta sidang.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Setelah ketukan palu kedua, UU PPRT resmi berlaku. Puan Maharani menyampaikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg, serta Menteri Hukum atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan.
Puan menutup Rapat Paripurna dengan pidato penutupan masa persidangan dan mengumumkan masa reses yang akan berlangsung dari 22 April hingga 11 Mei 2026. Pengesahan UU PPRT dan UU PSDK ini menjadi hasil kerja nyata dari fungsi legislasi DPR pada periode sidang ini.
(Redaksi)
