Nasional

PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan CMNP Terhadap Hary Tanoesoedibjo

IDENESIA.CO – PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka dalam sengketa transaksi surat berharga tahun 1999. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Melalui putusan ini, pihak tergugat wajib membayar ganti rugi dengan total mencapai Rp531,5 miliar.

Berdasarkan putusan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, hakim memutuskan bahwa transaksi yang terjadi pada 12 Mei 1999 adalah perjanjian tukar-menukar surat berharga, bukan jual-beli. Hakim menegaskan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukan merupakan alat pembayaran yang sah dalam konteks tersebut. Hal ini menjadi dasar utama hakim memenangkan pihak Jusuf Hamka.

Kewajiban Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah

Majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan perusahaannya untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 28 juta. Selain itu, pihak tergugat dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun yang terhitung sejak 9 Mei 2002 hingga pembayaran lunas. Selain kerugian materiil, hakim juga mewajibkan pembayaran ganti rugi immateriil senilai Rp50 miliar kepada pihak CMNP.

Pemilik CMNP, Jusuf Hamka, menyampaikan rasa syukur atas hasil sidang yang PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan tersebut. Jusuf Hamka menilai keputusan hakim telah mengungkap fakta yang selama ini ia perjuangkan. Pengusaha tersebut merasa nama baik perusahaannya kini telah pulih setelah sebelumnya mendapat berbagai tuduhan miring terkait kasus ini.

“Buat saya, ya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi, ini keputusan tadi yang bagus,” ujar Jusuf Hamka saat memberikan keterangan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Penegasan Status Transaksi Tukar Menukar

Jusuf Hamka memberikan penekanan pada poin penting dalam salinan putusan sidang mengenai jenis transaksi yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa status transaksi tersebut merupakan inti dari sengketa hukum yang berlangsung lama. Penegasan hakim mengenai penggunaan NCD menjadi bukti kuat bahwa tuntutan pihak CMNP memiliki landasan hukum yang tepat.

“Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD bukan alat pembayaran yang sah,” ucap Jusuf Hamka dengan tegas.

Keberhasilan PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan ini menjadi catatan penting bagi Jusuf Hamka. Ia mengakui sempat merasa pesimis untuk memenangkan perkara ini mengingat sosok yang dihadapi di meja hijau. Ia menyebut adanya kolaborasi antara pihak tergugat dengan mantan personel bagian keuangan di perusahaannya sendiri pada masa lampau.

Langkah Hukum Lanjutan dari Pihak CMNP

Meski memenangkan gugatan, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa pihak pengacaranya masih meninjau nilai ganti rugi yang diputuskan hakim. Pihak pengacara menilai angka tersebut belum sepenuhnya adil jika dibandingkan dengan total kerugian perusahaan. Jusuf Hamka berencana mengeluarkan pernyataan sikap resmi dalam waktu dekat mengenai langkah hukum selanjutnya.

“Menurut lawyer ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti tunggu saja lawyer kita akan dalam 1-2 hari ini akan memberikan pernyataan. Paling tidak selama ini yang menghina saya, memfitnah saya, bahkan bilang saya halusinasi, kami tidak halusinasi, ini fakta!” tutur Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka juga menyampaikan harapannya terhadap sistem peradilan di era pemerintahan saat ini. Ia berharap semakin banyak hakim yang berani memberikan keadilan secara objektif bagi seluruh lapisan masyarakat. Keputusan dalam kasus PN Jakarta Pusat Menangkan Gugatan ini ia harapkan menjadi sinyal positif bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam sengketa korporasi yang melibatkan tokoh besar.

Kasus yang bermula dari transaksi puluhan tahun lalu ini akhirnya menemui titik terang di pengadilan tingkat pertama. Hingga berita ini diturunkan, putusan tersebut mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara dan ganti rugi yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

(Redaksi)

Show More
Back to top button