
IDENESIA.CO – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polri mengidentifikasi keterlibatan 210 warga negara asing (WNA) dalam jaringan penipuan investasi daring di Batam, Kepulauan Riau. Petugas menduga ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari kelompok pelaku kriminal siber yang berpindah operasional dari sejumlah negara di Asia Tenggara menuju Indonesia.
Jaringan Internasional Terdeteksi di Indonesia
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengonfirmasi adanya indikasi kuat keterkaitan antara kelompok di Batam dengan jaringan yang telah petugas tindak sebelumnya. Penangkapan ini memperkuat bukti bahwa Indonesia saat ini menghadapi kedatangan pelaku penipuan siber atau scammer yang berpindah dari Kamboja.
“Indikasi bahwa jaringan ini memiliki kaitan itu nyata. Bukti menunjukkan Indonesia saat ini kemasukan para pelaku penipuan daring yang sebelumnya beroperasi di Kamboja,” ujar Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).
Petugas juga menemukan berbagai alat peraga untuk mendukung aksi penipuan tersebut. Untung menjelaskan bahwa pihaknya menemukan replika atau mockup Bank of China serta seragam kepolisian dari negara China dan Jepang di lokasi penindakan seperti Surabaya dan Denpasar.
Kaitan dengan Kasus di Berbagai Wilayah
Pihak berwenang menduga kuat bahwa ratusan WNA di Batam ini memiliki hubungan langsung dengan komplotan yang sebelumnya tertangkap di Jawa dan Bali. Polisi melihat pola kejahatan yang serupa dengan kasus-kasus yang muncul di Denpasar, Surabaya, Surakarta, Yogyakarta, Bogor, hingga Sukabumi.
Untung Widyatmoko memaparkan bahwa kejahatan ini berhubungan erat dengan penindakan yang Direktorat Jenderal Imigrasi lakukan sebelumnya di berbagai daerah tersebut. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran lokasi operasional dari para pelaku kejahatan siber internasional.
“Fenomena ini memperlihatkan pergeseran pola. Sebagaimana kita ketahui, kelompok penipu daring dari Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam menyebar dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu tujuan operasional baru mereka,” kata Untung.
Fokus Penindakan Kejahatan Siber
Kerja sama antara instansi imigrasi dan kepolisian wilayah menjadi kunci dalam memutus rantai persebaran jaringan ini. Selain penipuan investasi, petugas juga mewaspadai potensi tindak pidana lain seperti penipuan berkedok asmara (love scam) hingga aktivitas perjudian daring yang dilakukan oleh kelompok asing tersebut.
Untung menegaskan bahwa kesigapan petugas imigrasi yang bekerja sama dengan satuan kewilayahan berhasil mengamankan lebih dari 200 WNA. Para pelaku tersebut mencoba menjalankan praktik penipuan daring dan berbagai jenis kejahatan siber lainnya di wilayah hukum Indonesia.
Pihak kepolisian dan imigrasi memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga asing guna mencegah meluasnya praktik kriminal siber di kota-kota strategis. Kerja sama lintas sektoral ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum serta menjaga keamanan digital nasional dari ancaman pelaku kejahatan internasional.
(Redaksi)


