Ekonomi

Uang Rupiah Lama Tak Berlaku Lagi, Cek Daftar Lengkap dan Batas Waktu Penukarannya

IDENESIA.CO – Sejumlah uang rupiah lama akan segera kehilangan status sebagai alat pembayaran sah. Bank Indonesia meminta masyarakat segera menukar uang lama yang masih tersimpan sebelum tenggat waktu berakhir.

Sejak 1945, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang kertas dan logam. Seiring waktu, Bank Indonesia terus memperbarui sistem mata uang dan menarik sejumlah emisi lama dari peredaran. Langkah ini menjaga kualitas uang beredar sekaligus menyesuaikan kebutuhan ekonomi.

Aturan Penukaran Uang Lama

Bank Indonesia mengatur pencabutan uang melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Aturan ini menjelaskan syarat dan mekanisme penukaran uang yang sudah tidak berlaku.

Untuk uang logam, BI menetapkan syarat fisik yang jelas. Jika ukuran uang masih lebih dari setengah ukuran asli dan cirinya tetap terlihat, petugas akan mengganti sesuai nilai nominal. Jika ukuran uang tinggal setengah atau kurang, petugas tidak memberikan penggantian.

Aturan ini memastikan hanya uang yang layak dan dapat dikenali yang bisa ditukar.

Daftar Uang Kertas Lama

Beberapa uang kertas lama masih bisa ditukar dalam periode tertentu, terutama melalui Kantor Pusat BI di Jakarta. Salah satu contohnya adalah uang Rp100 tahun emisi 1984. BI masih menerima penukaran uang ini hingga 24 September 2028.

Selain itu, masyarakat juga bisa menukar pecahan berikut hingga batas waktu yang sama:

  • Rp10.000 tahun emisi 1985
  • Rp5.000 tahun emisi 1986
  • Rp1.000 tahun emisi 1987
  • Rp500 tahun emisi 1988

Namun, kantor perwakilan BI di daerah sudah menghentikan layanan penukaran untuk pecahan tersebut sejak 1998.

Untuk uang seri lebih lama, seperti pecahan tahun emisi 1964 (Dwikora), BI masih membuka penukaran hingga 14 November 2029. Pecahan ini mencakup Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50.

Uang Logam dan Uang Khusus

Bank Indonesia juga menarik sejumlah uang logam dari peredaran. Contohnya Rp2 tahun emisi 1970 serta Rp10 tahun emisi 1971, 1974, dan 1979. Masyarakat masih bisa menukar uang logam tersebut hingga 14 November 2029.

Selain itu, BI mencabut berbagai Uang Rupiah Khusus (URK) yang dulu diterbitkan untuk peringatan tertentu. Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun 1970 termasuk dalam daftar ini. Pecahannya bervariasi, mulai dari Rp200 hingga Rp25.000, dengan batas penukaran sampai 29 Agustus 2031.

Seri lain seperti Cagar Alam, Save The Children, dan Perjuangan Angkatan ’45 juga memiliki batas waktu penukaran yang sama.

Uang yang Dicabut Lebih Baru

Bank Indonesia juga menarik beberapa uang yang relatif lebih baru. Misalnya, uang logam Rp500 tahun emisi 1991 dan 1997. BI masih membuka penukaran hingga 1 Desember 2033.

Selain itu, masyarakat bisa menukar uang Rp1.000 tahun emisi 1993 hingga batas waktu yang sama.

Untuk URK seri “For The Children Of The World” tahun emisi 1999, BI memberikan waktu penukaran paling panjang, yakni hingga 31 Januari 2035.

Segera Tukar Sebelum Terlambat

Bank Indonesia mengimbau masyarakat segera memeriksa uang rupiah lama yang masih tersimpan. Jika masyarakat melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Langkah cepat akan membantu masyarakat tetap mendapatkan nilai nominal uang lama. Karena itu, masyarakat sebaiknya segera datang ke kantor Bank Indonesia sebelum tenggat berakhir.

(Redaksi)

Show More
Back to top button