
IDENESIA.CO – Pemerintah Iran memicu ketegangan baru setelah menerapkan pungutan biaya lintas terhadap kapal-kapal yang melewati Selat Hormuz. Jalur laut ini merupakan koridor energi paling vital di dunia yang menghubungkan kawasan Teluk dengan lautan global. Langkah Teheran menimbulkan tuduhan pemerasan dan ancaman terhadap keamanan energi dunia.
Pihak Teheran meminta biaya hingga US$ 2 juta atau sekitar Rp 35,7 miliar bagi setiap kapal yang ingin mendapatkan jalur aman. Mereka berdalih bahwa pungutan ini berguna sebagai biaya reparasi perang atas kerusakan akibat serangan Amerika Serikat dan Israel. Selain itu, mereka menyebut dana tersebut sebagai biaya layanan navigasi, perlindungan lingkungan, dan peningkatan keamanan.
Aturan Hukum Maritim Internasional Melarang Pungutan Sepihak
Pengenaan tarif transit Selat Hormuz ini menghadapi perlawanan sengit karena menabrak aturan hukum laut internasional. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), kapal dari seluruh negara memiliki hak lintas transit di selat internasional. Aturan tersebut menegaskan bahwa negara pesisir tidak boleh mengganggu lintasan kapal dan hanya bisa memungut biaya layanan terbatas seperti jasa pandu.
Kondisi Selat Hormuz berbeda dengan Terusan Suez di Mesir atau Terusan Panama. Kedua terusan tersebut merupakan jalur air buatan manusia yang membutuhkan biaya pemeliharaan dan pengerukan yang sangat besar. Mesir dan Panama memiliki dasar hukum kuat dari konvensi internasional untuk memungut tarif demi menutup biaya operasional.
Lembaga kajian Institute for the Study of War (ISW) melabeli kebijakan sepihak Teheran ini sebagai praktik pemerasan maritim. Perusahaan pelayaran global besar secara tegas menolak pembayaran tersebut. Sebaliknya, beberapa operator kecil dan perusahaan pelayaran Asia dilaporkan membayar pungutan ini secara diam-diam demi kelancaran logistik mereka.
Sikap Bersama Amerika Serikat dan China Menolak Pungutan
Penolakan terhadap kebijakan pengenaan tarif transit Selat Hormuz juga datang dari kekuatan ekonomi terbesar dunia. Kantor berita Reuters melaporkan bahwa Amerika Serikat dan China telah sepakat untuk menolak pungutan tersebut. Pejabat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengonfirmasi kesepakatan bersama ini sebagai langkah menjaga stabilitas perdagangan global.
Saat ini, perselisihan mengenai pungutan biaya di Hormuz menjadi ganjalan besar dalam perundingan damai antara Amerika Serikat dan Iran. Washington menuntut pembukaan total selat tersebut tanpa adanya kendali, pungutan, maupun kewajiban izin khusus dari pihak Teheran.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memberikan pernyataan tegas mengenai status jalur pelayaran strategis tersebut di Gedung Putih.
“Selat itu akan terbuka untuk semua pihak. Itu adalah perairan internasional,” kata Donald Trump kepada wartawan saat rapat kabinet. “Kami akan mengawasinya, tetapi tidak seorang pun akan mengendalikannya.”
Donald Trump juga memperingatkan posisi Oman yang kabarnya sedang menyusun protokol perizinan bersama Iran. “Oman akan bersikap seperti negara lain atau kami harus menghancurkan mereka,” tambah Donald Trump.
Ancaman Sanksi Sekunder bagi Perusahaan Pelayaran
Pemerintah Amerika Serikat terus mengimbau perusahaan pelayaran dunia agar mengabaikan tuntutan pembayaran dari Iran. Washington mengingatkan bahwa para operator kapal yang nekat membayar dapat menghadapi sanksi sekunder karena berbisnis dengan Teheran. Ancaman sanksi ini bertujuan untuk memutus rantai pendanaan ilegal yang dituduhkan kepada rezim Iran.
Sementara negosiasi masih berjalan, Angkatan Laut Amerika Serikat tetap memberlakukan blokade terhadap pelayaran Iran. Bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Washington kini merancang program perlindungan pelayaran jangka panjang pascaperang. Rencana tersebut mencakup pembentukan patroli angkatan laut multinasional, pengetatan pemantauan, serta pembersihan ranjau laut guna menjamin kebebasan navigasi internasional tanpa hambatan tarif transit Selat Hormuz di masa depan.
(Redaksi)





