
IDENESIA.CO – Pemerintah resmi membuka peluang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola pasar modal nasional. Selain memperluas komposisi pemegang saham, aturan baru tersebut juga membuka ruang bagi percepatan wacana demutualisasi Bursa Efek Indonesia yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
Kemenkeu, BI, dan Danantara Masuk Daftar Pemegang Saham Bursa
Dalam Pasal 8B ayat (1), pemerintah menyebut secara tegas bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Aturan tersebut memberikan dasar hukum baru bagi lembaga negara untuk memiliki saham pada operator bursa saham Indonesia. Sebelumnya, struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia lebih banyak berasal dari anggota bursa dan pelaku industri pasar modal.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan batasan yang ketat. Dalam ayat berikutnya, undang-undang menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga negara tidak boleh mengurangi independensi Bursa Efek Indonesia.
Ketentuan ini bertujuan menjaga fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi kepentingan tertentu.
Status dan Struktur BEI Makin Jelas
UU PPSK terbaru juga memperjelas status kelembagaan Bursa Efek Indonesia.
Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Bursa Efek merupakan perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan posisi BEI sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam sistem keuangan nasional.
Selain itu, undang-undang menyebut para pendiri Bursa Efek dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kepemilikan saham juga dapat berasal dari individu maupun badan hukum, baik yang berstatus anggota bursa maupun bukan.
Pemerintah menyerahkan pengaturan lebih rinci mengenai komposisi pemegang saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” demikian bunyi aturan tersebut.
Dorong Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
Masuknya Kemenkeu, BI, dan Danantara dalam struktur pemegang saham dinilai dapat mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Demutualisasi merupakan perubahan model kepemilikan bursa dari yang semula berbasis anggota menjadi perusahaan dengan kepemilikan yang lebih terbuka.
Wacana tersebut telah lama menjadi pembahasan di kalangan regulator dan pelaku pasar modal. Banyak pihak menilai model tersebut mampu memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing bursa di tingkat internasional.
Sejumlah bursa saham besar dunia telah lebih dulu menerapkan sistem demutualisasi. Bahkan beberapa di antaranya telah melantai di pasar modal sebagai perusahaan terbuka.
Dengan struktur kepemilikan yang lebih beragam, bursa memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pendanaan, memperluas layanan, serta mempercepat inovasi teknologi.
Danantara Berpotensi Perkuat Ekosistem Pasar Modal
Kehadiran Danantara dalam aturan baru turut menjadi perhatian pelaku pasar.
Sebagai lembaga pengelola investasi nasional, Danantara memiliki mandat untuk mengoptimalkan aset negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Jika nantinya masuk sebagai pemegang saham BEI, Danantara dapat berperan dalam memperkuat basis investor institusional domestik sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan nasional.
Sementara itu, keterlibatan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dapat memperkuat koordinasi kebijakan antara sektor fiskal, moneter, dan pasar modal.
Meski demikian, berbagai pihak menilai independensi Bursa Efek Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama agar kepercayaan investor tetap terjaga.
Pasar Tunggu Aturan Turunan dari OJK
Perubahan dalam UU PPSK menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat fondasi pasar modal Indonesia.
Namun implementasi aturan tersebut masih menunggu regulasi turunan dari OJK yang akan mengatur mekanisme kepemilikan saham, batas kepemilikan, hingga tata kelola pemegang saham di Bursa Efek Indonesia.
Regulasi tersebut akan menjadi penentu arah transformasi BEI ke depan, termasuk peluang realisasi demutualisasi yang selama ini menjadi agenda reformasi pasar modal nasional.
Dengan adanya payung hukum baru ini, Bursa Efek Indonesia berpotensi memasuki fase baru pengembangan kelembagaan yang lebih terbuka, modern, dan kompetitif di tingkat global.
(Redaksi)




