Budaya

Australia Larang Daun Kelor Jadi Bahan Pangan, Petani Ajukan Banding demi Selamatkan Usaha

IDENESIA.CO – Petani daun kelor di Australia berjuang membatalkan larangan penjualan Moringa oleifera sebagai bahan pangan setelah kebijakan pemerintah mengancam kelangsungan usaha mereka menjelang musim panen.

Sejumlah petani mengajukan banding kepada Badan Standar Pangan Australia Selandia Baru (FSANZ) agar lembaga tersebut mencabut aturan yang mulai berlaku pada November 2025. Mereka menilai keputusan itu membuat hasil panen kehilangan pasar.

Petani asal Somerset, Gary Duffy, mengatakan keberhasilan banding sangat menentukan masa depan para petani kelor.

“Hidup kami bergantung pada keberhasilan pengajuan ini,” ujarnya.

Gary menjelaskan pasar Melbourne dan Sydney selama ini masih mengandalkan pasokan daun kelor dari luar negeri. Karena itu, petani lokal ingin memenuhi kebutuhan pasar domestik dengan hasil budidaya sendiri.

“Kami ingin menjembatani kesenjangan itu dengan produk lokal,” katanya.

Namun, Departemen Kesehatan, Disabilitas, dan Penuaan Australia menegaskan pemerintah tidak memiliki mekanisme untuk menangguhkan atau meninjau kembali keputusan FSANZ. Pemerintah hanya membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengajukan permohonan baru. Proses penilaiannya dapat berlangsung hingga dua tahun.

Petani lain, Joel Molloy, mengaku kebijakan tersebut menghancurkan rencana usahanya. Ia membeli lahan perkebunan baru tepat sebelum FSANZ mengumumkan larangan tersebut.

“Saya menginvestasikan seluruh hasil kerja keras selama 10 tahun ke kebun ini. Dalam semalam semuanya berubah. Ini pukulan telak,” katanya.

Joel juga menyayangkan minimnya komunikasi dari pemerintah. Menurutnya, petani tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun kesempatan menyampaikan pendapat sebelum aturan berlaku.

Alasan Australia Melarang Daun Kelor

FSANZ menetapkan larangan setelah menelaah permohonan Noosa Organica Pty Ltd yang mengusulkan Moringa oleifera masuk ke dalam daftar pangan yang diizinkan pada Januari 2024.

Lembaga itu kemudian mempelajari berbagai hasil penelitian dan menyimpulkan bukti ilmiah yang tersedia belum cukup untuk menjamin keamanan konsumsi daun kelor.

FSANZ menemukan indikasi potensi gangguan reproduksi berdasarkan penelitian pada hewan. Selain itu, sejumlah studi tentang genotoksisitas masih menunjukkan hasil yang berbeda.

Karena belum memiliki data yang memadai pada manusia, FSANZ belum dapat menetapkan batas konsumsi yang aman.

“Keputusan ini menegaskan bahwa bukti ilmiah yang kuat dan berkualitas tinggi diperlukan sebelum suatu bahan pangan baru memperoleh persetujuan,” kata juru bicara FSANZ.

Daun Kelor Tetap Populer di Asia

Masyarakat di Indonesia, India, Afrika, dan Timur Tengah telah mengonsumsi daun kelor selama ratusan tahun. Mereka memanfaatkan daun, biji, maupun minyaknya untuk kebutuhan kuliner dan pengobatan tradisional.

Australia tetap mengizinkan penjualan produk suplemen berbahan kelor, seperti kapsul dan bubuk, selama produk tersebut terdaftar di Therapeutic Goods Administration (TGA).

Dosen Senior Ilmu Biomedis Universitas New England, Vandana Gulati, mengatakan tanaman kelor memiliki banyak kandungan fitokimia yang bermanfaat.

Menurutnya, masyarakat India menggunakan daun kelor sebagai bahan kari, sedangkan bijinya atau drumstick menjadi pelengkap berbagai hidangan.

Meski begitu, Vandana memahami sikap hati-hati regulator Australia. Ia menilai pemerintah memang perlu memastikan keamanan pangan bagi masyarakat yang belum terbiasa mengonsumsi daun kelor secara rutin.

(Redaksi)

Show More
Back to top button