Nasional

OJK Cabut Izin BPR Syariah Hasanah Mandiri, Total 10 Bank Tutup Sepanjang 2026

IDENESIA.CO –

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kali ini, OJK menghentikan operasional PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat. Penutupan itu membuat jumlah bank yang berhenti beroperasi sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 10.

OJK menetapkan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui Keputusan Nomor KEP-57/D.03/2026. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 16 Juli 2026.

Setelah keputusan berlaku, bank menutup seluruh kantor untuk umum. Bank juga menghentikan seluruh kegiatan operasional.

“Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya,” tulis OJK.

OJK Menutup Tiga BPR Sepanjang Juli 2026

Sebelum menutup BPR Syariah Hasanah Mandiri, OJK lebih dulu mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu, Jawa Timur. Keputusan itu berlaku sejak 3 Juli 2026.

Empat hari kemudian, OJK kembali menutup PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku efektif pada 7 Juli 2026.

Langkah itu menambah jumlah BPR yang berhenti beroperasi sepanjang 2026. OJK terus melakukan pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan.

Sepuluh BPR Tutup dalam Tujuh Bulan

OJK lebih dahulu mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari 2026. Selanjutnya, OJK menutup PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari 2026.

Memasuki Februari, OJK menutup Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026. OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari 2026.

Pada Maret, OJK kembali menutup PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret 2026. Regulator kemudian mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret 2026.

Pada Juni 2026, OJK menghentikan operasional PT BPR Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha bank tersebut berlaku efektif pada 25 Juni 2026.

LPS Menangani Likuidasi dan Hak Nasabah

OJK menegaskan tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban setiap BPR yang izinnya dicabut.

“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.

Selama proses likuidasi berlangsung, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham wajib memperoleh persetujuan tertulis dari LPS sebelum melakukan tindakan hukum atas aset maupun kewajiban bank.

Daftar 10 Bank yang Ditutup OJK hingga Juli 2026

Berikut daftar BPR yang izinnya dicabut OJK sepanjang Januari hingga Juli 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat (9 Maret 2026).
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
  7. PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
  8. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Kota Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
  9. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Daerah Istimewa Yogyakarta (7 Juli 2026).
  10. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Kota Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).

(Redaksi)

Show More
Back to top button