Nasional

Parkir Liar Jadi Sorotan, Pemkot Samarinda Siapkan Denda Rp3 Juta bagi Pemilik Mobil Tanpa Garasi

IDENESIA.CO – Kebiasaan warga menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir mulai menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pemkot kini menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Aturan baru tersebut membawa perubahan dalam penataan parkir dan mobilitas warga. Pemkot Samarinda berencana menghapus parkir di tepi jalan secara bertahap dalam lima tahun ke depan.

Selain itu, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan menggunakan jalan umum untuk parkir akan menghadapi sanksi denda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan pemerintah perlu menangani persoalan transportasi dari sumber masalahnya.

“Pembenahan transportasi tidak cukup hanya menertibkan kendaraan di jalan. Kita juga harus menyelesaikan persoalannya dari hulu,” kata Manalu di Samarinda, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir selama ini mempersempit ruang kendaraan. Kondisi tersebut juga dapat memicu kemacetan dan mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Parkir Tepi Jalan Akan Dihapus Bertahap

Manalu menjelaskan Perda 6/2026 mengatur perubahan sistem parkir di Samarinda. Pemerintah akan mengalihkan parkir tepi jalan menuju fasilitas parkir yang lebih terpusat.

“Melalui Perda 6/2026, kawasan parkir tepi jalan akan dialihkan secara bertahap ke gedung parkir, taman parkir, dan fasilitas Park and Ride,” ujarnya.

Pemkot menargetkan proses tersebut berlangsung secara bertahap selama lima tahun. Pemerintah juga akan memperkuat fasilitas transportasi publik agar kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dapat berjalan seimbang.

Manalu menyebut aturan baru memiliki konsekuensi lebih tegas dibandingkan regulasi sebelumnya. Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Pemilik Mobil Tanpa Garasi Dikenakan Denda Rp3 Juta

Perda Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban penyediaan ruang parkir bagi bangunan komersial.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (6), pemilik bangunan komersial di koridor jalan wajib menyediakan ruang parkir. Ketentuan itu bertujuan agar kegiatan usaha tidak membebani jalan umum.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp5 juta,” jelas Manalu.

Sementara itu, pemerintah juga mengatur sanksi bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi.

Pemilik mobil yang memanfaatkan jalan umum sebagai tempat parkir akan dikenakan denda Rp3 juta setiap tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5).

Dishub Samarinda Siapkan Transportasi Publik

Manalu mengatakan penataan parkir harus berjalan bersama peningkatan layanan transportasi publik. Masyarakat membutuhkan alternatif agar tidak selalu bergantung pada kendaraan pribadi.

Saat ini, Dishub Samarinda menyusun cetak biru sistem transportasi jangka panjang. Rencana tersebut mencakup penguatan angkutan massal perkotaan.

Pemerintah juga menyiapkan konsep Buy The Service (BTS) dan Bus Rapid Transit (BRT) dengan jadwal perjalanan yang lebih teratur.

Selain persoalan parkir, Pemkot Samarinda akan membenahi keselamatan transportasi. Pemerintah antara lain menyoroti kendaraan over dimension over loading (ODOL), pemeriksaan teknis kendaraan dan penataan trotoar.

Dishub juga menyiapkan penerapan Intelligent Transportation System (ITS). Sistem tersebut diharapkan mendukung integrasi transportasi modern di Kota Samarinda.

Camat dan Lurah Diminta Aktif Sosialisasikan Perda

Sosialisasi Perda 6/2026 melibatkan camat, lurah dan perangkat daerah terkait. Pemkot ingin memastikan masyarakat memahami aturan sebelum penerapan kebijakan berjalan lebih luas.

Manalu meminta camat dan lurah ikut memberikan edukasi kepada warga. Mereka juga diminta mendata kondisi transportasi dan parkir di wilayah masing-masing.

Menurutnya, edukasi perlu menjangkau tingkat keluarga hingga pelaku usaha. Pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam penerapan aturan baru tersebut.

Pemkot Samarinda berharap penataan transportasi dapat mengurangi parkir liar, memperlancar mobilitas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi Samarinda yang lebih tertib dan aman.

(Redaksi)

Show More
Back to top button