Nasional
Trending

Ini 13 Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset dalam RUU DPR

IDENESIA.CO – Komisi III DPR RI tengah memperluas ruang lingkup perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Sebanyak 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar yang dapat menjadi dasar perampasan aset, termasuk korupsi, narkotika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyusun mekanisme perampasan aset yang efektif, proporsional, dan tetap memperhatikan prinsip keadilan.

Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.

Komisi III menyusun daftar itu setelah mencermati masukan para ahli serta membandingkan ketentuan serupa di sejumlah negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya melakukan riset dan pendalaman untuk menentukan jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Perampasan Aset Perlu Dibatasi

Habiburokhman mengatakan sejumlah ahli hukum meminta pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

Menurut dia, para ahli menilai mekanisme tersebut sebaiknya berlaku terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau memberikan dampak ekonomi terhadap publik.

Komisi III juga membandingkan aturan perampasan aset di sejumlah negara, antara lain Selandia Baru, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Di Selandia Baru, misalnya, perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan terhadap tindak pidana signifikan yang memiliki ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$30 ribu.

13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi III memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, yaitu:

Tindak pidana korupsi.
Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
Tindak pidana terorisme.
Tindak pidana penyelundupan manusia.
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Tindak pidana di bidang kehutanan.
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Tindak pidana di bidang perpajakan.
Tindak pidana di bidang perbankan.
Tindak pidana di bidang perasuransian.
Tindak pidana di bidang pertambangan.
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
Tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin memastikan RUU Perampasan Aset dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dia mengatakan masukan masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

Komisi III, kata dia, ingin menghasilkan regulasi yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa serta negara. (*)

Show More
Back to top button