
IDENESIA.CO – Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan kewenangan negara untuk mengambil aset hasil tindak pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai mekanisme pengawasan juga harus mendapat perhatian agar penerapan aturan tersebut tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR menerima sejumlah masukan terkait cakupan tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Masukan tersebut juga memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan aturan menjangkau masyarakat yang tidak memiliki jabatan publik.
Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Senin (31/8/2026).
Cakupan RUU Perampasan Aset Tidak Hanya Korupsi
Habiburokhman menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut mengusulkan perampasan aset untuk 13 jenis tindak pidana. Korupsi menjadi salah satu tindak pidana yang masuk dalam cakupan tersebut.
Selain korupsi, daftar itu mencakup tindak pidana narkoba dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia. Rancangan tersebut juga memasukkan penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Cakupan lainnya meliputi tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perasuransian. Kemudian terdapat tindak pidana di sektor pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, luasnya cakupan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan potensi penerapan aturan terhadap masyarakat biasa. Kekhawatiran itu muncul karena seseorang tidak harus berstatus pejabat untuk berhadapan dengan ketentuan hukum yang mengatur perampasan aset.
Kekhawatiran Ahok soal Perampasan Aset
Habiburokhman juga menyinggung pandangan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ia menyebut Ahok termasuk pihak yang menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan aturan tersebut.
Menurut Habiburokhman, Ahok khawatir pemerintah dapat menggunakan RUU Perampasan Aset untuk mengambil aset masyarakat yang menghadapi persoalan perpajakan. Kekhawatiran itu berkaitan dengan kemungkinan penggunaan mekanisme perampasan aset untuk membantu memenuhi kebutuhan anggaran negara.
Habiburokhman menilai kekhawatiran tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan. DPR, menurutnya, harus memastikan aturan memiliki batas kewenangan yang jelas sehingga aparat tidak dapat bertindak di luar koridor hukum.
Persamaan di Muka Hukum Harus Terjaga
Habiburokhman menegaskan penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang. Ia merujuk pada prinsip persamaan di muka hukum yang berlaku dalam konstitusi.
“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujar Habiburokhman.
Ia juga mengatakan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai tindak pidana memiliki kemiripan dengan penerapan aturan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya.
Meski demikian, Habiburokhman menekankan pentingnya pengawasan terhadap aparat yang menjalankan kewenangan tersebut. Ia tidak ingin RUU Perampasan Aset menjadi sarana untuk menekan masyarakat atau digunakan dalam kepentingan politik.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.
Komisi III DPR Siapkan Mekanisme Pengawasan
Komisi III DPR kini mencari formula yang tepat untuk memperkuat pengawasan dalam pelaksanaan aturan perampasan aset. Habiburokhman mengatakan mekanisme tersebut harus mampu mencegah aparat menggunakan kewenangan secara tidak semestinya.
“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” tuturnya.
Ia mengusulkan keberadaan lembaga yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan. Menurut dia, aparat yang melakukan pelanggaran juga harus menghadapi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” imbuhnya.
Habiburokhman menilai integritas aparat menjadi salah satu syarat penting dalam penerapan aturan tersebut. Dengan pengawasan yang kuat, kewenangan perampasan aset diharapkan tetap menjadi instrumen penegakan hukum dan tidak berubah menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan.
(Redaksi)



