Nasional

Angka Kemiskinan 64,2 Persen Versi Bank Dunia Bukan Ukuran Nasional Indonesia

IDENESIA.CO – Angka 64,2 persen yang muncul dalam laporan Bank Dunia tidak menunjukkan persentase penduduk miskin berdasarkan standar nasional Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan Bank Dunia menggunakan batas kemiskinan internasional yang memiliki tujuan berbeda dengan penghitungan kemiskinan nasional.

Bank Dunia memproyeksikan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis US$8,30 per kapita per hari pada 2026. Bank Dunia menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) 2021 dalam penghitungan tersebut. Standar itu membantu Bank Dunia membandingkan kondisi kesejahteraan penduduk di berbagai negara.

Sementara itu, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen pada Maret 2026. Jumlah tersebut mencapai sekitar 22,93 juta orang. BPS menggunakan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pola konsumsi masyarakat di Indonesia.

Bank Dunia Gunakan Garis Kemiskinan untuk Perbandingan Global

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan perbedaan metode menjadi alasan utama kedua angka tersebut terlihat sangat jauh. Ia menegaskan masyarakat tidak dapat menyandingkan angka 64,2 persen dan 8,07 persen secara langsung.

Nashrul mengatakan Bank Dunia menghitung jumlah penduduk yang memiliki pengeluaran di bawah US$8,30 per kapita per hari berdasarkan standar yang berlaku untuk negara berpendapatan menengah atas.

“Angka 64,2% merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah US$ 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia. Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia,” ujar Nashrul, dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).

Bank Dunia menggunakan beberapa batas kemiskinan internasional sesuai kelompok pendapatan negara. Lembaga tersebut menggunakan batas US$3 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem.

Bank Dunia juga menetapkan batas US$4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah. Untuk negara berpendapatan menengah atas, Bank Dunia menggunakan batas US$8,30 per kapita per hari.

Penggunaan batas US$8,30 membuat angka kemiskinan Indonesia terlihat lebih besar dibandingkan hasil penghitungan BPS. Kondisi tersebut terjadi karena kedua lembaga menggunakan dasar pengukuran yang berbeda.

Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Bisa Berbeda?

BPS menjelaskan nilai US$8,30 tidak berasal dari konversi langsung menggunakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Bank Dunia menggunakan PPP untuk memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.

Bank Dunia juga menyusun garis US$8,30 berdasarkan median garis kemiskinan negara-negara yang masuk kelompok pendapatan menengah atas. Dengan metode tersebut, Bank Dunia dapat menggunakan satu standar untuk membandingkan kondisi antarnegara.

BPS memilih pendekatan yang lebih spesifik terhadap kondisi masyarakat Indonesia. Lembaga tersebut menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN) untuk menentukan garis kemiskinan nasional.

Pendekatan CBN menghitung kebutuhan minimum masyarakat untuk memenuhi kebutuhan makanan dan non-makanan. BPS menetapkan kebutuhan makanan berdasarkan konsumsi minimal 2.100 kilokalori per orang per hari dan menyesuaikannya dengan pola konsumsi rumah tangga Indonesia.

Komponen non-makanan juga masuk dalam perhitungan BPS. Komponen tersebut mencakup kebutuhan tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.

BPS Sesuaikan Data dengan Kondisi Masyarakat

BPS menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk menghitung garis kemiskinan. Survei tersebut mencatat pengeluaran dan pola konsumsi rumah tangga.

BPS melakukan Susenas dua kali dalam setahun. Data tersebut membantu BPS memperbarui gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara berkala.

Pada Maret 2026, BPS menetapkan persentase penduduk miskin sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. BPS menghitung angka tersebut berdasarkan garis kemiskinan nasional yang mempertimbangkan perbedaan kondisi di berbagai wilayah.

Perhitungan BPS memperhatikan tingkat harga, pola konsumsi, serta rata-rata jumlah anggota rumah tangga miskin. Dengan pendekatan tersebut, garis kemiskinan dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat di setiap provinsi dan kabupaten/kota.

Secara nasional, BPS mencatat garis kemiskinan rumah tangga sebesar Rp3.091.866 per bulan pada Maret 2026.

Nashrul juga merujuk keterangan Bank Dunia pada 13 Juni 2025. Dalam keterangan di situs resminya, Bank Dunia menyatakan garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan BPS lebih sesuai untuk membantu pengambilan keputusan serta kebijakan dalam negeri Indonesia.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa satu negara dapat memiliki lebih dari satu ukuran kemiskinan sesuai tujuan penggunaannya. Standar Bank Dunia membantu melihat posisi Indonesia dalam perbandingan global, sedangkan standar BPS menggambarkan kondisi kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.

(Redaksi)

Show More
Back to top button