
IDENESIA..CO – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan Kalimantan Timur (JAMPER Kaltim) mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membuka perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi di daerah.
JAMPER menyoroti dua perkara yang menjadi perhatian. Keduanya yakni dugaan penyimpangan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim dan penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Menurut JAMPER, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum mengembangkan setiap perkara. Mereka meminta penyidik tidak hanya memeriksa pelaksana teknis.
“Kritik ini bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang. Ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tulis JAMPER Kaltim dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis (10/9/2026).
Kasus DBON Kaltim Jadi Sorotan
JAMPER menilai Kejati Kaltim perlu menjelaskan seluruh proses penanganan dugaan penyimpangan dana hibah DBON.
Dana hibah tersebut berasal dari APBD Kaltim. Pemerintah daerah menjalankan sejumlah tahapan sebelum pencairan dana.
Tahapan itu meliputi pembentukan DBON, penganggaran, penetapan penerima hibah, pencairan, hingga pengawasan.
Dalam perkara ini, mantan Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain telah menjalani proses hukum. Pengadilan Negeri Samarinda juga telah menjatuhkan vonis terhadap keduanya.
JAMPER menilai putusan tersebut tidak otomatis mengakhiri pertanyaan mengenai proses kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat pemerintah daerah.
“Adanya putusan terhadap pihak yang telah diproses tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pertanyaan mengenai bagaimana seluruh proses kebijakan, penganggaran, pencairan, dan pengawasan dana hibah itu berlangsung,” ujarnya.
JAMPER kemudian mempertanyakan pemeriksaan terhadap Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah Kaltim.
Mereka meminta Kejati menjelaskan apakah kedua pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. JAMPER juga menyoroti penerbitan keputusan, pembahasan anggaran, NPHD, serta dokumen lain terkait DBON.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana, melainkan pertanyaan hukum yang wajar karena keputusan pembentukan DBON dan penetapan penerima hibah diterbitkan melalui kewenangan pemerintah daerah,” tegas JAMPER.
Kejati Jelaskan Unsur Mens Rea
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan alasan penyidik tidak bisa langsung meminta pertanggungjawaban pidana kepada pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Menurut Danang, penyidik harus membuktikan unsur pidana dan kesalahan setiap pihak. Jabatan saja tidak cukup untuk menentukan pertanggungjawaban seseorang.
“Kalau untuk DBON, kenapa yang punya wewenang lebih tinggi, termasuk gubernur ataupun sekda itu pertanggungjawabannya seperti apa? Kalau kita bicara soal tipikor, kita tahu ada yang namanya mens rea. Kalau tidak punya niat, lebih pastikan kan tidak mungkin kita minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Danang menegaskan penyidik harus melihat unsur kesalahan dan niat jahat dalam perkara korupsi.
“Korupsi itu kan siapa yang punya niat jahat, itu pelakunya,” pungkasnya.
Penggeledahan ESDM Kaltim Ikut Dipertanyakan
JAMPER juga meminta Kejati Kaltim menjelaskan penggeledahan Kantor Dinas ESDM Kaltim pada 16 Maret 2026.
Kejati menggeledah kantor tersebut dalam perkara dugaan korupsi sektor pertambangan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan ketidakbenaran aktivitas penambangan CV AJI.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.
JAMPER kemudian menyoroti informasi mengenai temuan uang sekitar Rp189 juta di lingkungan Kantor Dinas ESDM Kaltim.
Mereka meminta Kejati menjelaskan status dan asal-usul uang tersebut.
“Kami menilai informasi ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan resmi, karena temuan uang di lingkungan instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan administrasi pertambangan merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik,” tegasnya.
JAMPER juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan hubungan uang tersebut dengan pelayanan, perizinan, maupun kewenangan di sektor pertambangan.
Uang Rp189 Juta Bukan Pokok Perkara
Danang memastikan temuan uang tersebut bukan pokok perkara yang sedang Kejati Kaltim tangani.
“Terkait dengan masalah penggeledahan di ESDM Kaltim itu materi pokok kami bukan masalah uang itu. Karena kami temukan kejanggalan, kita berangkatkanlah ini ke inspektorat untuk diproses,” ujar Danang.
Meski demikian, JAMPER tetap meminta Kejati menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas ESDM Kaltim.
“Kami meminta Kejati Kaltim menjelaskan pula peran Kepala Dinas ESDM Kaltim. Kepala Dinas tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena uang ditemukan di lingkungan dinas,” ujarnya.
JAMPER juga mempertanyakan kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan lain yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan.
“Kami pun mempertanyakan apakah Kejati benar-benar menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, suap, pungutan tidak sah, atau penerimaan yang berkaitan dengan proses perizinan dan pertambangan, atau justru hanya menjadikan temuan uang sebagai barang bukti administratif tanpa mengembangkan perkara ke pihak yang lebih berwenang,” pintanya.
JAMPER Minta Hukum Berlaku untuk Semua
JAMPER menegaskan aparat penegak hukum harus menerapkan prinsip equality before the law dalam menangani perkara dugaan korupsi.
Mereka meminta Kejati tidak membatasi pemeriksaan hanya pada staf atau pelaksana teknis. Jika alat bukti menunjukkan keterlibatan pihak lain, penyidik harus mengembangkan perkara sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, jika pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana, Kejati juga perlu menjelaskan hasilnya kepada publik.
JAMPER menilai transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan normatif bahwa hukum akan ditegakkan. Masyarakat membutuhkan bukti kerja, kejelasan status perkara, keberanian mengusut seluruh pihak yang terlibat, serta transparansi atas perkembangan penyidikan,” pungkas JAMPER Kaltim.
(Redaksi)


