Nasional
Trending

Kasus Korupsi Pokir Magetan, PKB Jatim: Kami Hormati Proses Hukum

IDENESIA.CO – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akhirnya angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap Ketua DPRD Magetan, Suratno, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir).

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Multazamudz Dzikri, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami kasus yang menjerat kadernya tersebut.

Ia menegaskan bahwa partai tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Dzikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

PKB Pilih Kooperatif dan Tunggu Proses Hukum

Dzikri menjelaskan bahwa DPW PKB Jawa Timur akan segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Suratno untuk memahami secara menyeluruh proses hukum yang telah berlangsung.

Langkah ini dilakukan guna memetakan posisi perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Kami akan berkoordinasi dengan tim hukumnya terkait dengan proses yang sudah dijalani selama ini,” katanya.

Meski Suratno telah ditetapkan sebagai tersangka, PKB Jawa Timur belum mengambil keputusan terkait status keanggotaan politik yang bersangkutan.

Partai memilih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum menentukan sikap resmi.

“Terkait status kader, kita tunggu prosesnya dulu,” tambahnya.

Dzikri juga mengungkapkan bahwa partai telah memberikan pendampingan hukum sejak Suratno pertama kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Sejak pemanggilan sebagai saksi, kami sudah memberikan bantuan hukum,” ujarnya.

Kasus Hibah Pokir Rugikan Negara Ratusan Miliar

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir tahun anggaran 2020–2024.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp242 miliar.

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menyatakan bahwa penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan menelaah ratusan dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya pola penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sejak tahap perencanaan,” kata Sabrul.

Penyidik menduga praktik korupsi terjadi secara sistematis dalam proses penyaluran dana hibah Pokir.

Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, Kejari Magetan terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil penyimpangan anggaran tersebut. (*)

Show More
Back to top button