Nasional

Kemenimipas Bongkar Klaster Lapas Cibinong, Bangunan Tak Tercatat sebagai BMN

IDENESIA.CO – Pembongkaran bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berlangsung pada Rabu, 30 September 2026. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tersebut setelah menemukan persoalan terkait izin, status aset, dan lokasi bangunan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran APBN. Pihak tertentu membangun fasilitas itu secara swadaya.

Rudi menjelaskan informasi tersebut saat memberikan keterangan di lokasi. Ia juga memastikan bangunan itu tidak tercatat sebagai barang milik negara atau BMN.

Klaster Lapas Cibinong Berdiri Tanpa Izin

Rudi mengatakan klaster Lapas Cibinong tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Pemerintah juga menemukan lokasi bangunan berada di kawasan sempadan sungai.

Menurut Rudi, aturan melarang pembangunan pada area tersebut. Karena itu, Kemenimipas mengambil langkah pembongkaran setelah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan.

“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan,” ujar Rudi saat konferensi pers di lokasi.

Temuan mengenai bangunan tersebut sebelumnya muncul dalam inspeksi mendadak Ombudsman. Ombudsman menemukan adanya sejumlah fasilitas yang tampak digunakan oleh penghuni tertentu.

Kemenimipas kemudian menelusuri identitas orang yang menggunakan fasilitas tersebut. Rudi mengatakan pihaknya juga memeriksa pihak yang mengetahui atau membiarkan penggunaan bangunan.

Pemeriksaan Menyasar Penggunaan Wewenang

Kemenimipas kini mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Rudi mengatakan kementerian telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemeriksaan juga menyasar Kepala Lapas Cibinong. Kemenimipas mencocokkan keterangan dari pemeriksaan sebelumnya dengan informasi terbaru yang mereka peroleh.

Rudi mengatakan pelanggaran dapat berujung pada sanksi kepegawaian. Kementerian dapat memberikan sanksi berupa demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Kemenimipas juga melakukan konfrontasi terhadap sejumlah informasi yang muncul selama proses pemeriksaan. Langkah itu bertujuan memperoleh gambaran mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan dan penggunaan fasilitas.

Pembongkaran Dimulai dari Rumah Dinas

Petugas memulai pembongkaran klaster Lapas Cibinong sekitar pukul 12.45 WIB. Sebuah ekskavator berwarna ungu masuk ke area bangunan dan mulai merobohkan fasilitas yang berada di lokasi.

Petugas mengawali proses tersebut dari rumah dinas nomor 3. Ekskavator mendorong kanopi hingga bagian tembok bangunan. Alat berat kemudian meratakan bagian dalam rumah.

Proses pembongkaran berlanjut ke rumah dinas nomor 4, 5, 6, dan 7. Petugas menggunakan ekskavator untuk meratakan bangunan secara bertahap.

Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bersama jajaran Komisi XIII DPR memantau proses tersebut dari lokasi. Kehadiran mereka turut memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai langkah yang telah ditetapkan.

Kemenimipas selanjutnya melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan pembangunan dan penggunaan fasilitas tersebut. Pemerintah juga menelusuri pihak yang menempati bangunan serta pihak yang diduga mengetahui keberadaan fasilitas itu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Kemenimipas terhadap temuan mengenai bangunan tanpa izin dan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.

(Redaksi)

Show More
Back to top button