Nasional

Komisi XIII DPR Periksa Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

IDENESIA.CO – Persoalan hasil pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong akan mendapat perhatian langsung Komisi XIII DPR RI. Komisi XIII DPR menjadwalkan kunjungan ke lapas tersebut pada Rabu (29/9/2026) untuk melihat kondisi di lapangan.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya bersama seluruh anggota komisi akan datang sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka akan melakukan pengecekan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kunjungan tersebut muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan saat melakukan inspeksi mendadak. Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga melakukan pengecekan internal terhadap kondisi Lapas Cibinong.

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan agenda tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Mashudi mengatakan Komisi XIII DPR akan melihat langsung kondisi lapas. Pemeriksaan itu juga akan membantu memperjelas perbedaan hasil pemeriksaan antara Ombudsman dan kementerian.

Komisi XIII DPR Cek Perbedaan Hasil Pemeriksaan

Komisi XIII DPR memasukkan kunjungan ke Lapas Cibinong dalam kesimpulan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat tersebut membahas temuan Ombudsman dan hasil pengecekan internal kementerian.

Willy Aditya menyampaikan kesimpulan rapat tersebut. Ia mengatakan Komisi XIII DPR akan turun langsung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Willy, kunjungan itu bertujuan menindaklanjuti perbedaan hasil pemeriksaan. Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak, sedangkan kementerian melakukan pengecekan langsung melalui jajaran internal.

“Komisi XIII DPR RI akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menindaklanjuti pemeriksaan atas adanya perbedaan temuan antara hasil inspeksi mendadak Ombudsman dan hasil pengecekan langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Willy saat membacakan kesimpulan rapat.

Sementara itu, Mashudi menyatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka informasi terkait temuan Ombudsman. Ia juga mengatakan proses investigasi internal masih berjalan.

Kementerian akan memeriksa berbagai informasi untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya mengambil langkah terhadap lima pejabat struktural Lapas Cibinong. Kementerian menonaktifkan kelima pejabat tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Lima pejabat itu mencakup kepala lapas, kepala kesatuan pengamanan lapas, kepala seksi pembinaan dan pendidikan, kepala seksi keamanan dan ketertiban, serta kepala urusan umum.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan menjelaskan keputusan tersebut saat mengecek Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).

Rudi menjalankan pemeriksaan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan arahan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman. Ia memimpin pemeriksaan internal bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Rudi mengatakan kementerian menonaktifkan lima pejabat tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kementerian perlu memeriksa tanggung jawab setiap pejabat terkait kondisi yang menjadi temuan Ombudsman.

“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” kata Rudi.

Investigasi Internal Lapas Cibinong Berlanjut

Rudi menegaskan pemeriksaan terhadap persoalan Lapas Cibinong masih berlangsung. Tim internal akan menelusuri rangkaian peristiwa dan kondisi yang berkaitan dengan temuan Ombudsman.

Kementerian juga akan menggunakan aturan dan kode etik sebagai dasar dalam pemeriksaan. Jika tim menemukan pelanggaran, kementerian akan menerapkan ketentuan hukuman dinas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas,” ujar Rudi.

Selanjutnya, Komisi XIII DPR akan melihat langsung kondisi Lapas Cibinong bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kunjungan pada Rabu tersebut akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan atas perbedaan hasil temuan Ombudsman dan kementerian.

Hasil kunjungan juga dapat memberikan gambaran langsung kepada Komisi XIII DPR mengenai kondisi lapas. Pada saat yang sama, investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan untuk menelusuri temuan yang menjadi perhatian Ombudsman.

(Redaksi)

Show More
Back to top button