Nasional

Menteri PKP Bahas KPR Subsidi Gaji Rp 17 Juta dengan Bunga 6 Persen

IDENESIA.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berencana membahas skema KPR subsidi untuk masyarakat berpenghasilan hingga Rp 17 juta per bulan. Pemerintah menyiapkan skema tersebut bersama Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dengan bunga kredit sebesar 6 persen.

Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan pemerintah perlu menyusun regulasi sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Ia ingin memastikan rencana perluasan penerima KPR subsidi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berhenti sebagai wacana.

“Kita yang KPR subsidi dinaikin ke Rp 17 juta, kita akan rapat dengan BP Tapera dengan Pak Menteri Keuangan. Nanti kita rapat Tapera. Nanti diumumkan sama-samalah. Itu kan harus ada regulasinya dulu, supaya nanti jangan jadi wacananya saja,” kata Ara saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026).

Rencana ini menyasar masyarakat berpenghasilan tetap yang selama ini belum memiliki banyak pilihan untuk mengakses pembiayaan rumah bersubsidi. Pemerintah ingin memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi kelompok kelas menengah yang menghadapi keterbatasan pilihan hunian.

KPR Subsidi Gaji Rp 17 Juta Masih Menunggu Regulasi

Ara menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas rancangan kebijakan tersebut bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan. Pembahasan itu mencakup penyusunan skema pembiayaan serta regulasi yang diperlukan sebelum program berlaku.

Pemerintah belum mengumumkan tanggal penerapan kebijakan. Karena itu, masyarakat perlu menunggu hasil pembahasan antarkementerian dan pengumuman resmi mengenai persyaratan penerima manfaat.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya telah membahas rencana tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Heru, sejumlah pihak kini menyusun skema yang sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran.

“Tadi skemanya sudah kita bantu rancang, nanti kita presentasikan. Ada masukan-masukan dari Kemenkeu, dari Kemenko, dari PKP juga,” ujar Heru.

Ia menambahkan, pemerintah masih perlu menyiapkan regulasi dan insentif fiskal. Persiapan tersebut juga mencakup alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan program.

Heru belum memastikan kapan pemerintah dapat memberlakukan kebijakan itu. Meski demikian, BP Tapera berupaya mempercepat penyusunan skema agar pemerintah dapat melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya.

KPR Subsidi Gaji Rp 17 Juta Sasar Kelas Menengah

Perluasan batas penghasilan penerima KPR subsidi bertujuan membuka akses pembiayaan rumah bagi masyarakat kelas menengah. Kelompok ini kerap menghadapi posisi sulit karena penghasilannya tidak selalu sesuai dengan kriteria rumah subsidi yang tersedia, sementara pilihan hunian komersial juga dapat membebani kemampuan keuangan mereka.

Heru menilai pemerintah perlu memberikan perhatian kepada kelompok tersebut. Menurutnya, masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 8 juta per bulan juga membutuhkan skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan preferensi hunian mereka.

Data yang disampaikan Heru menunjukkan bahwa pembeli rumah subsidi selama ini didominasi masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta hingga Rp 8 juta per bulan. Kelompok tersebut mencakup sekitar 94 persen konsumen rumah subsidi.

Sementara itu, konsumen dengan penghasilan Rp 8 juta hingga Rp 10 juta hanya mencakup sekitar 4 persen. Adapun kelompok berpenghasilan Rp 10 juta hingga Rp 14 juta menyumbang sekitar 2 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penyerapan rumah subsidi masih terkonsentrasi pada kelompok berpenghasilan lebih rendah. Pemerintah ingin memperluas jangkauan program agar masyarakat kelas menengah juga memperoleh akses pembiayaan yang sesuai.

Heru mengatakan kelompok berpenghasilan Rp 14 juta hingga Rp 17 juta selama ini belum memiliki pilihan yang memadai melalui skema rumah subsidi yang tersedia.

“Mereka (konsumen di atas Rp 14-17 juta) nggak ada pilihan selama ini. Karena nggak ada pilihan, ya akhirnya ngambil supaya dapat rumah. Padahal preferensinya bukan yang seperti existing (rumah subsidi MBR). Mereka mampu kok,” jelas Heru.

Menurut dia, skema baru diharapkan dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan di atas Rp 8 juta. Dengan demikian, pemerintah dapat menyesuaikan fasilitas pembiayaan rumah dengan kebutuhan kelompok masyarakat yang lebih beragam.

Bunga KPR 6 Persen untuk Penerima Berpenghasilan Tetap

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberian KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp 17 juta per bulan. Program tersebut menawarkan bunga kredit sebesar 6 persen.

Airlangga menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026). Pernyataannya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Tambahan untuk KPR bersubsidi bagi mereka yang mendapatkan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta, di mana program ini juga akan diberikan kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen,” kata Airlangga.

Program tersebut sebelumnya juga pernah disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang menjalankan usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Rencana perluasan penerima KPR subsidi kini mengarah pada kelompok masyarakat dengan penghasilan tetap. Namun, pemerintah masih perlu merumuskan ketentuan teknis agar pelaksanaan program sesuai dengan sasaran kebijakan.

Pemerintah Siapkan Skema dan Insentif Fiskal

Penyusunan kebijakan KPR subsidi ini tidak hanya menyangkut batas penghasilan dan besaran bunga. Pemerintah juga perlu merancang mekanisme pembiayaan, menentukan alokasi fiskal, serta menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima.

Kementerian PKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan BP Tapera memiliki peran dalam pembahasan tersebut. Koordinasi antarlembaga diperlukan agar rancangan kebijakan memiliki landasan regulasi dan dukungan pembiayaan.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai batas penghasilan, kriteria rumah, persyaratan administrasi, dan mekanisme pengajuan akan menentukan akses terhadap program tersebut. Pemerintah belum merinci seluruh ketentuan itu dalam informasi yang disampaikan.

Karena itu, calon penerima perlu menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil keputusan terkait pembelian rumah melalui skema baru. Hingga Jumat (16/10/2026), pemerintah masih menyusun rancangan kebijakan dan menyiapkan regulasi pendukung.

Jika pemerintah menyelesaikan seluruh persiapan tersebut, KPR subsidi dengan batas penghasilan hingga Rp 17 juta dan bunga 6 persen berpotensi memperluas pilihan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan tetap. Namun, penerapannya tetap bergantung pada hasil pembahasan dan aturan resmi yang akan diterbitkan pemerintah.

(Redaksi)

Show More
Back to top button