IDENESIA.CO, SAMARINDA - DPRD Samarinda telah menetapkan 23 Rancangan peraturan daerah (Raperda) di akhir tahun 2022 ini.
Raperda itu diantaranya 17 dari usulan anggota dewan dan 6 inisiatif Pemkot Samarinda.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Kebangkitan Pembangunan, Damayanti saat silaturahmi media di ruangan Fraksi lantai 4.
“Ada 23 Raperda yang saat ini sedang digodok dan bakal didorong ke Propemperda untuk disahkan,” kata Damayanti hari Kamis (17/11/2022).
Ia tak sendiri, ikut mendampingi Laila Fatihah, Sabaruddin, dan Syahri.
Sementara itu, Sekretaris Kebangkitan Pembangunan, Laila Fatihah menambahkan Raperda tersebut ditarik dari Propemperda dikarenakan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Salah satu amanat Undang-undang tersebut mengatur pemungutan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari Pajak daerah, Retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil konsultasi Komisi II dengan OPD tekhnis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyikapi Undang-undang bahwa Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah disatukan dalam Satu Raperda tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
“Sehingga dua buah Raperda yang kami usulkan tidak dapat diteruskan atau diselesaikan,” tambah Laila Fatihah.
Dalam rapat koordinasi penyusunan terkait Propemperda Kota Samarinda tersebut antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda yang terdiri dari 17 (Tujuh Belas) buah Raperda usulan dari DPRD Kota Samarinda yang telah di tetapkan dalam rapat paripurna internal dewan yaitu:
17 Raperda Usulan DPRD Samarinda
1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keolahragaan.