IDENESIA.CO, SAMARINDA - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI, menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 04 Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu, Kementerian Agama menerbitkan larangan kepada masyarakat untuk melakukan takbir keliling malam lebaran Idulfitri.
Untuk itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, minta pihak keamanan terkait melakukan penjagaan dan pengamanan malam lebaran.
"Jadi kami akan meminta pihak terkait diantaranya pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP untuk melakukan sosialisasi serta memantau kegiatan pada malam lebaran," kata Deni, Selasa (25/4/2022).
Hal itu dilakukan guna menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya.