Jumat, 22 November 2024

Anggota DPRD Samarinda Berharap Agar Impelementasi Perda Perlindungan Anak di Jalankan

Rabu, 28 September 2022 11:0

MERESPON - Joko Wiranto, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda. / Foto : Kaltimtoday

IDENESIA.CO, SAMARINDA – Sebagaimana diketahui, rancangan Perda Perlindungan Anak ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2013.

Perubahan Perda Perlindungan Anak ini akan segera direalisasikan.

Kini Raperda tersebut telah melalui pembahasan dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perubahan Perda Perlindungan Anak segera direalisasikan.

Penyusunan naskah perubahan itu dilakukan Komisi IV DPRD Samarinda dengan waktu 38 hari.

Kini status Raperda itu telah selesai masa pembahasan sejak bulan lalu (28/8/2022) dan sudah diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Harapannya setelah Perda itu disahkan dan dijalankan, kemudian nanti terealisasikan dengan baik,” kata Joko Wiranto, Selasa (27/9/2022) kemarin.

Fakta yang dilapangan banyak peraturan yang masih dilanggar dan tidak bisa direalisasikan dengan baik, seperti penertiban pengamen, anak jalanan, gelandangan, dan penertiban lainnya. 

Lanjutnya, Joko mengaskan agar perda tersebut dijalan agar dampaknya dapat dirasakan. 

“Walaupun sudah sah kalau tidak dijalankan percuma, tidak ada dampaknya. Di simpang 4 terpasang baliho ‘siapa yang memberi dapat sanksi,’ tapi kan tidak ada realisasinya, mungkin tidak jalan sampai sekarang,” tegasnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
IDEhabitat