Iptek

Aturan Baru Polri Dinilai Langgar Sistem Merit, 17 Instansi Kini Bisa Diisi Polisi Aktif

IDENESIA.CO – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah setelah Kapolri mengesahkan aturan baru.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Penetepan aturan ini memberi ruang lebih besar bagi anggota Polri berkontribusi dalam tugas pemerintahan sipil tanpa harus melepas status sebagai anggota kepolisian.

Rinciannya, anggota Polri bisa diangkat dan ditempatkan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial di sejumlah kementerian, lembaga, dan badan negara sepanjang tugasnya berkaitan dengan fungsi kepolisian dan mendapat permintaan resmi dari instansi terkait.

Ketentuan lengkap itu dipaparkan dalam salinan Perpol dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025). “Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan,” bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Dengan keluarnya Perpol ini, banyak pihak menilai Kapolri membuka peluang sinergi baru antara Polri dan pemerintahan sipil di bidang-bidang strategis seperti keamanan, hukum, keuangan, hingga pemberantasan korupsi.

17 Instansi Pemerintah yang Bisa Diisi Polisi Aktif

Perpol mengatur 17 kementerian, lembaga, dan komisi yang kini bisa diisi oleh anggota Polri aktif. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Daftar itu menunjukkan ruang lingkup keterlibatan Polri tidak lagi terbatas pada penegakan hukum semata, tetapi meluas ke ranah administrasi publik, intelijen, dan pengawasan keuangan.

Tugas Polri di Jabatan Sipil, Syarat dan Batasan

Dalam Pasal 3 Ayat (3), Perpol menegaskan bahwa penempatan anggota Polri dapat berjalan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda, tergantung kebutuhan instansi dan permintaan resmi yang disampaikan.

Sementara itu, Pasal 3 Ayat (4) menyatakan bahwa posisi tersebut harus berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penempatannya dilakukan atas permintaan kementerian/lembaga terkait. Artinya, anggota Polri tidak otomatis menempati jabatan sipil, tetapi akan ditugaskan sesuai kebutuhan fungsi yang mendukung tugas kepolisian, keamanan, dan pelayanan publik.

Ketentuan ini ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.

Reaksi dan Permintaan Klarifikasi

Dilanris dari Kompas.com telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, serta Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, untuk meminta konfirmasi lebih jauh mengenai implementasi aturan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan respons resmi.

Belum adanya klarifikasi resmi membuat sejumlah pengamat keamanan dan pemerintahan sipil menunggu penjelasan lebih rinci dari Mabes Polri dan instansi terkait tentang mekanisme penempatan, batasan tugas, serta kemungkinan dampaknya terhadap birokrasi pemerintah.

Secara Yuridis Penempatan Polri Aktif di Lembaga Pemerintah

1. Sistem Merit dalam UU ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa pengisian jabatan dalam sektor pemerintahan wajib mengikuti Sistem Merit, yaitu:

  • berbasis kompetensi,

  • kualifikasi,

  • kinerja,

  • rekam jejak profesional,

  • bukan berdasarkan penugasan institusi.

 Dasar hukum: Pasal 1 angka 15 dan Pasal 58 UU ASN: “Pengisian jabatan ASN harus dilakukan berdasarkan prinsip merit.”

Catatan:
Anggota Polri bukan ASN, sehingga penempatan mereka ke jabatan sipil berpotensi melompati standar merit karena mereka tidak melalui proses seleksi ASN yang terbuka dan kompetitif

2. Batasan dalam UU Kepolisian (UU 2/2002)
  • Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan:

“Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.”

Artinya:

  • Polisi aktif sebenarnya tidak boleh mengisi jabatan struktural sipil kecuali melepas status kepolisian.

Tambahan penting:

  • Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025

MK menghapus penjelasan pasal yang dulu dipakai untuk memperluas tafsir jabatan di luar struktur Polri.

MK menegaskan: “Polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil yang bukan fungsi kepolisian.

Kesimpulan: aturan Polri masih bertentangan dengan tafsir MK.

3. Perpol 10 Tahun 2025 Tidak Menjelaskan Mekanisme Merit

Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025 memperbolehkan anggota Polri aktif ditempatkan pada 17 kementerian/lembaga, termasuk:

  • KPK

  • OJK

  • PPATK

  • BNN

  • BIN

  • BNPT

  • BSSN

  • ATR/BPN

  • Kemenkumham
    dan lain-lain.

Namun Perpol ini tidak memuat parameter merit.

Perpol hanya menyebutkan, secara umum:

  • penempatan dilakukan jika ada permintaan lembaga,

  • jabatan bisa manajerial atau nonmanajerial,

  • penempatan berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Tetapi belum ada Peraturan Pemerintah atau Permenpan-RB sebagai turunan yang menjawab secara tegas, sehingga menimbulkan pertanyaan: “Apa mekanisme pengisian jabatan itu? Merit atau penunjukan?”

Langkah Selanjutnya Pemerintah dan Polri Dinilai Masih Kabur

Penerapan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini diprediksi akan membawa dampak besar bagi tata kelola institusi sipil di Indonesia, tetapi hingga kini pemerintah belum menunjukkan peta jalan yang jelas. Anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan sipil tetap membawa struktur komando Polri, sehingga adaptasi terhadap kultur birokrasi dan prinsip independensi lembaga masih menjadi pertanyaan besar.

Sejauh ini, pemerintah dan Polri belum memaparkan secara rinci aturan turunan mengenai:

  • mekanisme seleksi,

  • indikator kebutuhan jabatan,

  • durasi penugasan,

  • batas wewenang,

  • hak dan kewajiban personel, serta

  • sistem pengawasan dan evaluasi.

Tanpa penjelasan formal, kebijakan ini menuai kekhawatiran publik. Terlebih, hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan klarifikasi resmi ketika dihubungi Kompas.com terkait implementasi aturan ini.

Ketiadaan detail itu menguatkan kritik bahwa Perpol ini bisa membuka ruang politisasi jabatan sipil, memperluas dominasi aparat keamanan dalam struktur pemerintahan, sekaligus mengurangi independensi lembaga negara yang sensitif seperti KPK, PPATK, atau OJK.

(Redaksi)

Show More
Back to top button