Minggu, 7 Juli 2024

Advertorial DPRD Samarinda

Aturan Penerapan Tiket Online Wisata Susur Mahakam Dirasa Berat oleh Pihak Swasta, Laila Fatihah Sebut Dishub Perlu Negosiasi dengan Pengusaha

Selasa, 8 November 2022 18:0

KAPAL - Kapal Wisata Susur Sungai Mahakam. / Foto: IST

IDENESIA.CO,SAMARINDA –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda resmi memberlakukan aturan baru penerapan aplikasi e-ticketing dan manifest online bagi enam pengelola kapal wisata susur sungai mahakam mulai Senin (7/11/2022).

Dalam aturan baru tersebut, pemilik kapal wisata, para penumpang dikenakan lagi biaya tambahan biaya Rp 2 ribu untuk satu penumpang, ditambah lagi dengan manifest online Rp 5 ribu. Padahal sejak kenaikan BBM, para pemilik kapal sudah menaikkan tarif dari Rp 50.000 menjadi Rp 60.000 perorang.

Hanya saja kebijakan ini dirasa memberatkan pihak pengusaha kapal wisata yang tergabung dalam Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM).

Terkait hal tersbut, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah sebenarnya memberikan dukungannya.

Hal ini karena dinilai sebagai upaya Pemkot Samarinda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tepian, khususnya melalui e-ticketing dan manifest online.

Kendati demikian, Laila Fatihah mengatakan jika hal tersebut dirasa memberatkan para pengusaha, maka harusnya harus dilakukan negosiasi.

Halaman 
Tag berita:
IDEhabitat