
IDENESIA.CO – Pelarian narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Ncek akhirnya berakhir setelah otoritas Myanmar menangkapnya di Tachileik, Myanmar. Petugas menangkap Bayu pada Jumat, 17 Juli 2026, sebelum menyerahkannya kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut Bayu juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus narkotika.
“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Eko melalui keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Penangkapan Bayu mengakhiri pelarian yang berlangsung lebih dari dua tahun. Sebelumnya, Bayu tercatat sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Bayu Wicaksono Ditangkap di Tachileik
Otoritas Myanmar menangkap Bayu di Tachileik pada 17 Juli 2026. Setelah penangkapan, otoritas setempat menyerahkan Bayu kepada pihak kepolisian Indonesia untuk menjalani proses hukum di Tanah Air.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menyiapkan proses pemulangan Bayu dari Myanmar. Tim gabungan berangkat langsung untuk menjemput narapidana tersebut.
Eko menjelaskan, proses penjemputan dipimpin Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Tim tersebut juga melibatkan personel dari Divisi Hubungan Internasional Polri.
“Tim penjemput ke Myanmar tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB. Direncanakan tiba di lobby Bareskrim Polri pukul 19.00 WIB,” jelas Eko.
Pemulangan tersebut menjadi bagian dari koordinasi kepolisian Indonesia dengan otoritas Myanmar. Kerja sama lintas negara menjadi penting karena Bayu berada di luar wilayah Indonesia selama masa pelariannya.
Bayu Melarikan Diri dari Rutan Sukadana
Bayu Wicaksono sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Namun, ia melarikan diri dari rutan tersebut pada 21 April 2024.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, membenarkan informasi pelarian Bayu saat itu. Ia mengatakan pihaknya menerima laporan dari Rutan Sukadana mengenai seorang narapidana yang melarikan diri.
“Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April,” ujar Kusnali ketika itu.
Setelah melarikan diri, aparat memasukkan Bayu dalam daftar pencarian orang. Polisi kemudian terus melakukan upaya pencarian untuk menemukan keberadaannya.
Pelarian Bayu berlangsung hingga aparat Myanmar menangkapnya di Tachileik. Lokasi penangkapan tersebut menunjukkan bahwa pencarian melibatkan kerja sama dengan pihak di luar Indonesia.
Diduga Kendalikan Jaringan Narkotika Malaysia
Selama masa pelariannya, Bayu juga diduga tetap menjalankan aktivitas dalam jaringan narkotika. Aparat menduga Bayu berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara.
Jaringan tersebut diduga memiliki aktivitas yang berkaitan dengan Malaysia. Dugaan itu menjadi salah satu perhatian aparat dalam penanganan kasus Bayu setelah penangkapannya.
Namun, proses hukum tetap harus mengacu pada fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Penangkapan Bayu di Myanmar menjadi langkah penting untuk membawa kembali buronan tersebut ke Indonesia.
Setelah tiba di Tanah Air, aparat akan melanjutkan proses penanganan Bayu sesuai perkara yang menjeratnya. Kepolisian juga dapat mendalami aktivitas yang diduga dilakukan Bayu selama berada di luar Indonesia.
Dengan penangkapan tersebut, aparat akhirnya mengakhiri pelarian Bayu Wicaksono yang berlangsung sejak April 2024. Kepolisian kini memiliki kesempatan untuk kembali memproses perkara Bayu di Indonesia serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika lintas negara.
(Redaksi)


