IDENESIA.CO - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaporkan ratusan pulau di Indonesia dikabarkan telah diprivatisasi alias dijual kepada sektor Swasta.
Atas Laporan BRIN tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI angkat bicara.
Disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro mengaku heran terkait 200 pulau dijual, seperti yang dilaporkan BRIN.
“Saya kurang tahu memang soal isu itu. Semuanya terdata, dan kita sudah ada lembaga, ada Kementerian Polhukam, ini data resmi. Jadi 200 pulau saya nggak ngerti datanya dari mana dia prosesnya. Ini sudah terdaftar PBB,” kata Kusdiantoro di Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada Selasa (30/7/2024).
“Kami tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada, karena dalam Peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan), kami sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja,” sambung Kusdiantoro.
Dia menjelaskan, mengenai regulasi KKP hanya berwenang mengatur pulau yang berukuran kurang dari 100 kilometer persegi.
Kusdiantoro juga mengatakan, sektor swasta yang ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil juga harus mengantongi izin dari pemerintah pusat.
“Apalagi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus dari pusat. Jadi tidak mungkin melakukan penjualan pulau secara legal ya. Karena izin itu dari pusat, untuk yang di bawah 100 kilometer persegi,” jelasnya.
Sebelumnya, BRIN mengungkap sudah ada lebih dari 200 pulau yang diprivatisasi dan diperjualbelikan di seluruh Indonesia. Informasi itu diperoleh berdasarkan data dari sejumlah organisasi nirlaba.
“Paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” tulis BRIN di situs resminya.
Kemudian Kusdiantoro menjelaskan, untuk pemanfaatan pulau 100 kilometer persegi, sebanyak 70 persen bagian pulau tersebut masih menjadi hak pemerintah yang dimanfaatkan untuk ruang hijau. Sehingga investor hanya bisa memanfaatkan 30 persen.
“Jadi dampaknya sudah kita mitigasi semaksimal mungkin,” tuturnya.
Untuk pulau berukuran di atas 100-2000 kilometer persegi, lanjut Kusdiantoro, rekomendasi tetap berada di pemerintah pusat, tetapi izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kusdiantoro menyebutkan investasi asing pun harus dilakukan seizin pemerintah pusat, adapun investasi lokal izinnya berada di tangan pemerintah daerah.
Menurut dia, ketentuan ini dikeluarkan untuk memberi ruang bagi pemerintah daerah, sekaligus menjaga kerentanan pulau-pulau yang berada di Indonesia.
Untuk investasi asing, Kusdiantoro menambahkan, pemerintah baru mengeluarkan izin PMA untuk 22 pulau.
Rincian PMA terdiri dari 18 pulau untuk rekreasi, seperti wisata bahari, tiga pulau untuk pembangkit tenaga surya, dan satu pulau yang dipergunakan untuk kawasan industri terintegrasi.
Kusdiantoro menyebutkan, pemanfaatan untuk 22 pulau sudah dicek secara rinci izinnya. Semua pulau tersebut berukuran di bawah 100 kilometer persegi.
Saat ini sebanyak 17.240 pulau dari total 17.508 pulau di Indonesia sudah diberi nama dan didaftarkan ke PBB. Menurut dia, 99,25 persen pulau di Indonesia sudah dibakukan namanya.
(Redaksi)