IDENESIA.CO - Mencegah pungutan liar saat pengurusan uji kelayakan dari kendaran (Kir).
Komisi II DPRD Samarinda, mendukung penuh upaya pemkot menerapkan pembayaran transaksi uji Kir menggunakan sistem elektronik (e-Kir).
Laila Fatihah, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, menerangkan mode transaksi elektronik dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus uji kelayakan kendaraan bermotor.
"Suasana pandemi saat ini membatasi kegiatan masyarakat, maka e-Kir merupakan solusi yang tepat," kata Laila, dikonfirmasi Senin (28/2/2022).
Pihaknya kala menggelar sidak uji Kir di Samarinda, tarif yang dibebankan kepada masyarakat cukup tinggi, bahkan menyentuh angka Rp500 ribu.