IDENESIA.CO, SAMARINDA - Keluarnya Surat Edaran (SE) Pemkot Samarinda Nomor 420/9128/100.01 tentang Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan menuai kritikan dari kalangan guru.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menegaskan tunjangan insentif kepada guru ASN dan honorer seluruhnya adalah sama.
Baik berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru yang sudah tersertifikasi, maupun guru ASN dan honorer di lingkungan Pemkot Samarinda dalam hal pemberian insentif.
Deni menyebut, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat 420/9128/100.01 pertanggal 16 September 2022.
Surat tersebut merupakan hasil konsultasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada 15 September 2022 lalu.
Isi dari surat edaran tersebut menyampaikan 5 hal. Di antaranya menyatakan guru ASN yang mendapatkan TPG tak boleh lagi menerima insentif secara dobule dalam bentuk apapun, dikarenakan sifatnya sama yaitu tambahan penghasilan di luar gaji.
Kemudian, guru ASN yang tidak mendapatkan TPG dan tambahan penghasilan mendapat insentif yang dibayar selama 12 bulan.