Adapun guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta, sekolah swasta kurang mampu, dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan.
Dan khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat diberikan insentif SIPD dengan mekanisme dana hibah.
“Dengan demikian, intinya di dalam surat edaran tersebut menginformasikan dulu. Bahwa apa yang dipermasalahkan sebelumnya sekarang sudah ada rujukannya memberitahukan,” kata Deni Hakim Anwar hari Kamis (29/9/2022).
Deni menegaskan jika para guru masih merasa keberatan, pihaknya akan tetap menindak lanjuti.
“Silahkan nanti para guru mengkaji, sesuai apa tidak, saya rasa ini sudah paling komplit,” terangnya.
Lanjutntya, politisi partai gerindra itu menjelaskan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim adalah tambahan penghasilan untuk guru tak boleh dibayarkan dua kali.
“Pembayaran bersifat satu pintu bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten atau kota,” Tutupnya. (Advetorial)