Nasional

DPR Sepakati RUU BUMN: Dari Larangan Rangkap Jabatan hingga Penguatan BPK

IDENESIA.CO – Komisi VI DPR RI resmi menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) dalam struktur direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128-PUU-XXIII-2025, yang menekankan perlunya independensi pengelolaan BUMN dari konflik kepentingan pejabat negara.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyampaikan bahwa revisi ini telah dibahas intensif sejak 23 September hingga 26 September 2025. Dari hasil pembahasan, terdapat 84 pasal yang diubah dengan mengacu pada masukan para pakar dan akademisi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang ini,” ujar Andre dalam rapat Komisi VI DPR RI, Jumat (26/9).

11 Pokok Pikiran dalam RUU BUMN

Selain larangan rangkap jabatan, terdapat sepuluh poin krusial lainnya yang menjadi bagian dari revisi, antara lain:

  1. Perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP-BUMN). Lembaga baru ini akan menjadi motor utama dalam kebijakan dan pengawasan BUMN.

  2. Penambahan kewenangan BP-BUMN untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam perekonomian nasional.

  3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwi Warna oleh BP-BUMN dengan persetujuan Presiden.

  4. Larangan rangkap jabatan Menteri/Wamen di BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK.

  5. Penghapusan ketentuan lama yang menyebut anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan penyelenggara negara.

  6. Kesetaraan gender dalam jabatan Direksi, Komisaris, hingga manajerial BUMN.

  7. Perlakuan perpajakan khusus bagi transaksi yang melibatkan holding, badan operasional, atau pihak ketiga, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.

  8. Pengecualian pengusahaan tertentu BUMN jika ditetapkan sebagai instrumen fiskal oleh BP-BUMN.

  9. Penguatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN.

  10. Mekanisme peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP-BUMN.

  11. Pengaturan masa transisi rangkap jabatan Menteri/Wamen sebagai organ BUMN sejak putusan MK diucapkan.

Dorongan Reformasi Tata Kelola

Dengan revisi ini, DPR menegaskan arah baru tata kelola BUMN yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Larangan rangkap jabatan dianggap sebagai langkah korektif agar pejabat publik tidak memanfaatkan kedudukan politik untuk kepentingan korporasi.

RUU BUMN ini masih menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPR sebelum resmi berlaku sebagai Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

(Redaksi)

Show More
Back to top button