Dukungan dan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren diharapkan akan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan ini dan melahirkan individu dengan moral yang luhur dengan akhlak mulia.
Berbagai regulasi lainnya telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan Pesantren, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Adapun Raperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pesantren dalam menjalankan perannya dan memaksimalkan peran Pesantren sebagai bagian dari warisan.
(Advertorial)