“Padahal empat kecamatan itu sumber PAD Kukar, kalau diambilalih Otorita IKN bagaimana dengan hak Pemkab Kukar memungut pajak dan retribusi dari kecamatan tersebut, termasuk bagi hasil Migas,” katanya.
Di Kukar ada 40 desa/kelurahan yang tersebar di Kecamatan Samboja, Muara Jawa, Loa Kulu, dan Loa Janan di Kukar yang masuk dalam KP/KSN-IKN adalah; Amborawang Laut, Muara Jawa Ilir, Amborawang Darat, Muara Jawa Pesisir, Argosari, Muara Jawa Tengah, Bakungan, Muara Jawa Ulu, Batuah, Muara Kembang, Beringin Agung, Muara Sembilang.
Selanjutnya, Bukit Merdeka, Salok Api darat, Salok Api Laut, Bukit Raya, Handil Baru, Samboja Kuala, Handil Baru Darat, Sanipah, Jawa, Sungai Merdeka, Jonggon Desa, Sungai Seluang, Karya Jaya, Tama Pole, Karya Merdeka, dan Tani Bakti.
Kemudian, Desa/Kelurahan Lama, Tani Harapan, Loa Duri Ilir, Tanjung Harapan, Loa Duri Ulu, Teluk Dalam, Sungai Payang, Teluk Pemedas, Margomulyo dan Wonotirto.
“Hingga kini tak ada penjelasan kepada Pemkab Kukar terkait masa depan kecamatan-kecamatan tersebut,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Menjawab pertanyaan Salehuddin, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berjanji akan mengkomunikasikan dengan pejabat di Otorita IKN, sehingga nanti ada penjelasan ke Pemkab Kukar maupun ke DPRD Kaltim.
“Saya akan coba komunikasikan dulu ya, untuk pertemuan dengan Otorita IKN, Pemprov Kaltim siap fasilitasi juga,” janji Akmal.
(Advertorial)