Tadi teman-teman sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, yang diminta masyarakat hanya perbaikan kecil-kecil atas fasilitas publik di kampung-kampung mereka, memang banyak permintaan tapi nilainya kecil-kecil, jadi ngak bisa dipaksakan harus nilainya jadi Rp1,5 miliar.
“Makanya saya usul Pergub tersebut dibatalkan. Tidak diperlukan karena menghambat bantuan dari pemerintah ke masyarakat,,” ucapnya.
Menanggapi usulan Sarkowi, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, akan menginstruksikan Biro Hukum dan instansi terkait melakukan kajian kembali atas keberadaan Pergub No 59 Tahun 2023
.“Kami minta waktu untuk melakukan telaahan kembali atas Pergub tersebut. Tapi pada dasarnya kalau itu untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat, peraturan apapun bisa direvisi,” janjinya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun juga menyampaikan keberadaan Pergub Nomor 59 Tahun 2023, menjadi kendala bagi anggota DPRD Kaltim mewujudkan permintaan masyarakat sebab, permintaan kelompok-kelompok masyarakat sangat banyak dan beragam, tapi nilainya kecil-kecil.
“Ada yang minta bantuan bibit tanaman perkebunan, hortikultura, dan ternak, tapi nilainya, meski digabung-gabung juga tidak sampai Rp1,5 miliar,” ujarnya.
(Advertorial)