
IDENESIA.CO – Proses hukum kasus pasar modal PT MML memasuki tahap baru. Bareskrim Polri akan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut akan berlangsung pada Rabu, 16 September 2026. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk pelaksanaan tahap II kepada JPU akan dilaksanakan besok hari Rabu, 16 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Dalam perkembangan perkara ini, Bareskrim menangani tiga tersangka. Namun, penyidik baru akan melanjutkan proses tahap II terhadap dua tersangka karena JPU telah menyatakan berkas perkara mereka lengkap.
Dua Berkas Tersangka Dinyatakan Lengkap
Ade Safri menyebut dua tersangka yang berkasnya telah memperoleh status P-21 adalah DA dan BH. DA merupakan financial advisor yang terlibat dalam proses IPO PT Multi Makmur Lemindo, sedangkan BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap untuk dua orang tersangka, yaitu Tersangka DA dan Tersangka BH,” ujar Ade Safri.
Sementara itu, berkas tersangka RE masih menjalani proses penyempurnaan. RE diketahui berperan sebagai Project Manager PT MML dalam rangka pelaksanaan initial public offering (IPO).
Penyidik masih memenuhi petunjuk yang diberikan JPU terhadap berkas perkara RE. Karena itu, Bareskrim belum menyerahkan RE beserta barang bukti dalam pelimpahan tahap II yang berlangsung pada 16 September.
Pelimpahan tahap II menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara karena penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Setelah proses tersebut, jaksa dapat melanjutkan perkara menuju tahap persidangan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan Manipulasi Laporan Keuangan
Bareskrim juga mengungkap dugaan peran DA dalam proses pengajuan IPO PT MML. Penyidik menyebut DA bertindak sebagai financial advisor yang mendapat penunjukan dari Junaedi, mantan Direktur Utama PT MML yang telah menjadi terpidana.
Menurut Ade Safri, DA bersama Junaedi membuat laporan keuangan perusahaan yang memuat fakta material yang tidak sebenarnya. Mereka melakukan tindakan tersebut dengan tujuan meningkatkan nilai aset perseroan sehingga perusahaan dapat mengikuti proses IPO dan mencatatkan saham pada papan pengembangan BEI.
DA kemudian meminta bantuan Mugi Bayu Pratama, mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Divisi Penilai Perusahaan 1 BEI. Mugi saat ini sudah mendapat pemecatan dari BEI.
Penyidik menyebut DA meminta bocoran pertanyaan untuk membantu proses review IPO. Informasi tersebut berkaitan dengan tahapan evaluasi yang harus perusahaan jalani sebelum melantai di bursa.
Dalam perkara ini, BH juga memiliki peran dalam pemberian informasi evaluasi. Saat masih bekerja di BEI, BH memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada Mugi Bayu Pratama untuk kemudian diteruskan kepada DA.
Ade Safri mengatakan BH mengetahui bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu. Ia juga menyebut tindakan itu bertentangan dengan peraturan dan standar operasional prosedur yang berlaku di BEI.
Bareskrim Telusuri Aliran Dana
Selain menyelesaikan proses hukum terhadap para tersangka, Bareskrim juga menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara. Penyidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Polri menyatakan langkah tersebut bertujuan mengungkap aliran dana serta aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Bareskrim juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas industri pasar modal dan melindungi kepentingan investor.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berdasarkan penyidikan, saham PIPA diduga tidak memenuhi kriteria untuk melaksanakan IPO. Namun, saham tersebut tetap berhasil tercatat di bursa dan menghimpun dana publik sekitar Rp97 miliar.
Dana tersebut berasal dari proses penawaran umum dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia sebagai penjamin emisi efek atau underwriter.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Penyidik juga menerapkan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Redaksi)

